BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Sebuah kamar kos di Kampung Mandala, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, digerebek anggota Satresnarkoba Polres setelah diduga menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 4 Mei 2026 lalu itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RBS (50), penghuni kamar kos tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kamar kos pelaku.
“Warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di kamar kost pelaku, dan langsung melapor ke polisi,” ujar Iptu Kiswoyo saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin pagi (1/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang diduga siap edar. Polisi juga menyita tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
“Pelaku menjual sabu tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kepada warga sekitar,” lanjutnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bangkalan masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok lain.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegas Iptu Kiswoyo.
Akibat perbuatannya, RBS dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara berat apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.


















