Hukum

Satresnarkoba Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu di Surabaya Utara, Dua Tersangka Diamankan

19
×

Satresnarkoba Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu di Surabaya Utara, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Surabaya Utara. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu diamankan saat menjalankan transaksi di kawasan Jalan Benteng Dalam, Rabu dini hari (20/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.R, 18 tahun, warga Bulak Banteng Surabaya, serta S.R, 32 tahun, warga Tambak Gringsing Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 21,20 gram.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan padat penduduk tersebut. Setelah memperoleh informasi dan melakukan pemantauan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan SH MH melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gang di kawasan Jalan Benteng Dalam Surabaya.

“Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial HSM yang saat ini masuk daftar pencarian orang,” ujar Iptu Suroto, Senin (25/5).

Menurutnya, barang haram itu dititipkan kepada kedua tersangka untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Surabaya.

Keduanya disebut menjalankan aktivitas secara bergantian mulai malam hingga pagi hari guna melayani transaksi narkotika.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Sabu dijual dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket.

Selain memperoleh keuntungan finansial, para pelaku juga diduga menerima sabu untuk dikonsumsi secara gratis sebagai bagian dari imbalan menjalankan peredaran narkotika tersebut.

“Para tersangka mendapatkan upah harian sekitar Rp150 ribu. Mereka juga diberi sabu untuk dipakai sendiri,” kata Suroto.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 35 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 21,20 gram, sebuah kotak penyimpanan warna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp960 ribu, serta tas genggam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi juga terus memburu HSM yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga dipersangkakan dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60