BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Peredaran narkotika melalui media sosial kembali terungkap di Surabaya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial NMR (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan mencapai 41,8 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Agustus, di wilayah Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” ujar AKP Adik pada Selasa, 1 September.
Selain ganja kering, polisi juga mengamankan satu unit timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, N.M.R. diketahui memperoleh ganja tersebut melalui transaksi menggunakan media sosial Instagram. Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi mencapai Rp1 juta.
“Pembayaran dilakukan melalui transfer,” kata AKP Adik.
Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya. Paket tersebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu, dengan pembungkus berupa kantong plastik.
Dari pengakuan pelaku, ganja tersebut kembali ditawarkan kepada pembeli dalam dua ukuran. Untuk klip berukuran sedang, tersangka memasang harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil dijual sekitar Rp110 ribu.
+
Aktivitas penjualan tersebut tidak dilakukan dengan jumlah yang tetap setiap harinya. Transaksi dilakukan berdasarkan adanya pesanan dari pembeli.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















