BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gatut Sunu Wibowo (GSW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung kini berada di titik paling krusial sekaligus paling rentan disorot.
Kekosongan kepemimpinan akibat proses hukum yang berjalan, Sekda bukan hanya berfungsi sebagai penjaga administrasi, tetapi juga menjadi penentu arah apakah birokrasi akan dibersihkan atau justru dipertahankan dalam pola lama yang selama ini diduga bermasalah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Soeroto saat diwawancarai di pendapa terkait pelayanan tidak boleh berhenti atau ada kendala seperti yang sudah berjalan. Terkait Pimpinan nanti menunggu dari pusat.
“Terkait pelayanan masih tetap dijalankan seperti biasanya, terkait pimpinan kita masih menunggu keputusan dari pusat kalau sudah ada akan kita tindak lanjuti,” terangnya, Senin (13/4/2026)
Kasus OTT yang mengungkap dugaan praktik pemerasan terstruktur di lingkungan Pemkab Tulungagung memunculkan satu pertanyaan mendasar, mungkinkah praktik sebesar itu berlangsung tanpa sepengetahuan atau minimal tanpa tercium oleh lingkar inti birokrasi.
Di sinilah posisi Sekda menjadi krusial sekaligus dilematis. Sebagai pejabat tertinggi di kalangan ASN, Sekda memiliki akses luas terhadap dinamika internal pemerintahan, termasuk relasi antar kepala OPD. Jika praktik setoran benar-benar terjadi secara sistematis, publik wajar bertanya di mana fungsi kontrol birokrasi selama ini?
Dugaan pembiaran pun mulai mengemuka.
Sejumlah pihak menilai, ada kemungkinan tekanan internal yang membuat birokrasi memilih diam. Dalam struktur kekuasaan daerah, Sekda berada di antara dua kepentingan: loyalitas kepada kepala daerah dan tanggung jawab menjaga integritas aparatur. Ketika dua hal ini berbenturan, yang sering terjadi adalah kompromi dan di situlah potensi pembiaran muncul.
Lebih jauh, suasana birokrasi saat ini disebut-sebut berada dalam kondisi “psikologis tidak stabil”. Kepala OPD yang sebelumnya diduga menjadi objek tekanan kini berada dalam ketidakpastian. Rasa takut bergeser menjadi kewaspadaan, sementara kepercayaan terhadap sistem internal mengalami erosi serius.
Jika Sekda tidak segera mengambil langkah tegas, situasi ini berpotensi melahirkan dua hal berbahaya: stagnasi pelayanan publik dan menguatnya budaya saling melindungi (self-protection) di kalangan birokrasi. Dalam kondisi seperti ini, transparansi sering kali kalah oleh kepentingan menjaga posisi.
Padahal, momentum pasca OTT justru seharusnya menjadi titik balik.
Sekda memiliki peluang sekaligus tanggung jawab untuk membuka ruang reformasi nyata. Mulai dari evaluasi menyeluruh terhadap kepala OPD, penguatan sistem pengawasan internal, hingga menciptakan mekanisme pelaporan yang benar-benar aman bagi aparatur yang ingin bersuara.
Namun langkah tersebut tentu tidak mudah. Membongkar praktik lama berarti berhadapan dengan jaringan kepentingan yang mungkin sudah mengakar. Dibutuhkan keberanian politik dan integritas pribadi yang kuat dua hal yang sering kali menjadi barang langka dalam situasi krisis seperti ini.
Publik kini tidak hanya menunggu stabilitas, tetapi juga kejelasan sikap.
Apakah Sekda akan berdiri di garis depan sebagai pembenah yang berani memutus rantai praktik lama. Ataukah justru memilih jalan aman menjaga ritme birokrasi tetap berjalan, tanpa menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Di tengah badai yang belum reda, satu hal menjadi jelas diam bukan lagi pilihan netral diam adalah sikap yang akan dinilai publik, apakah itu bentuk kehati-hatian atau justru bagian dari pembiaran.


















