BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gatut Sunu Wibowo (GSW) mengungkap satu hal penting: praktik korupsi di daerah tidak lagi dilakukan secara kasar, melainkan semakin rapi, terselubung, dan terstruktur.
Dulu praktik suap kerap dilakukan secara langsung dan sporadis, kini pola yang muncul justru menyerupai “sistem internal” yang berjalan diam-diam. Dugaan keterlibatan ajudan sebagai perantara memperlihatkan adanya pembagian peran yang jelas sebuah indikasi bahwa modus operandi tidak lagi bersifat insidental, melainkan dirancang.
Namun, menyebutnya sebagai “kreatif” jelas keliru arah. Yang terjadi bukanlah inovasi, melainkan penyimpangan yang dikemas lebih halus. Modus seperti ini justru berbahaya karena sulit terdeteksi. Tekanan terhadap bawahan tidak selalu berbentuk perintah terbuka, tetapi bisa hadir dalam bentuk isyarat, kebiasaan, hingga budaya setoran yang perlahan dianggap “normal”.
Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Dengan cara membuat surat pengunduran diri yang tidak masuk akal, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Dinas, Direktur yang baru dilantik di paksa menandatangani surat pengunduran diri yang mana tidak ada tanggal. Hal tersebut sebagai jaminan dikalala pejabat tersebut tidak menurut dan tegas lurus serta menuruti kemauan dan perintah bupati.
“Dokumen itulah yang digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya,” menurutnya, Sabtu (14/4/2026)
Inilah yang membuat praktik semacam ini bisa bertahan lama tanpa terungkap.
Lebih jauh, pola tersebut menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang di dalam birokrasi. Kepala daerah tidak hanya memegang kendali kebijakan, tetapi juga jika dugaan terbukti mengendalikan aliran kepentingan finansial melalui orang kepercayaannya. Dalam situasi seperti ini, bawahan berada dalam posisi serba salah menolak berisiko tersingkir, mengikuti berarti melanggar hukum.
Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa korupsi di daerah telah berevolusi. Bukan lagi sekadar transaksi, tetapi menjadi bagian dari mekanisme kekuasaan yang tersembunyi. Dan ketika praktik ini berlangsung cukup lama, ia berpotensi membentuk budaya yang sulit dihapus.
OTT oleh KPK kembali menjadi bukti bahwa sehalus apa pun modus yang dibangun, tetap menyisakan jejak. Namun, pertanyaannya bukan lagi soal bagaimana modus itu dijalankan, melainkan mengapa sistem pengawasan internal gagal mendeteksinya sejak awal.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa korupsi tidak pernah benar-benar “kreatif” ia hanya berubah bentuk, menyesuaikan celah, dan memanfaatkan kelemahan sistem. Dan selama celah itu masih ada, modus apa pun sehalus dan serapi apa punakan terus menemukan jalannya.


















