Bangsa dan Negara

PPK Bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental

81
×

PPK Bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental

Sebarkan artikel ini
PPK FPP
Ketua Umum Forum Pemuda Pelopor (FPP), Drs. Bagus Hariyanto saat memberikan paparan di hadapan Kepala Sekolah

BERITABANGSA.ID-LUMAJANG- Berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2017 soal penguatan pendidikan karakter (PPK) sebagai gerakan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik.

Metodenya melalui harmonisasi olah hati, GSA, olah rasa, olah pikir dan olah raga dengan bekerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Scroll untuk melihat berita

Pendidikan karakter, menurut Ketua Umum Forum Pemuda Pelopor (FPP), Bagus Hariyanto, adalah kunci penting di dalam membentuk kepribadian generasi muda bangsa Indonesia.

Pendidikan karakter ini, menurutnya, bertujuan membantu manusia menjadi cerdas serta tumbuh menjadi insan yang saleh.

Pemerintah menguatkan karakter generasi muda agar memiliki keunggulan dalam persaingan guna mempersiapkan generasi emas 2045. Artinya pendidikan karakter wajib diterapkan di sekolah, di rumah dan lingkungan sosial.

“Melalui PPK, pemerintah mendorong peningkatan literasi dasar, kompetensi berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaborasi generasi muda,” katanya, Senin (16/1/2023) pagi, usai giat PPK melalui media film di salah satu cinema di Kota Lumajang.

Bagus menerangkan, sudah ada Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang PPK yang menggantikan Permendikbud nomor 23 tahun 2017.

“Tujuan PPK yaitu membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan,” terang produser film PPK Jo Sahabat Sejati ini.

Kedua, kata Bagus, PPK ini bertujuan mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia.

“Tujuan ketiga, PPK ini mempunyai tujuan untuk merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikannya,” paparnya lagi.

Dalam Perpres nomor 87 tahun 2017 BAB IV pasal 15, untuk pendanaan atas pelaksanaan PPK, bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat dan/atau berasal dari sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, kegiatan kami ini mendapatkan dukungan sangat besar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *