Terkini

Sewakan Alat Berat, Malah Dialihkan ke Pihak Ketiga Tanpa Izin

3
×

Sewakan Alat Berat, Malah Dialihkan ke Pihak Ketiga Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
TKN
DPP dan DPC TKN saat di lokasi tambang.

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Pemilik rental alat berat, Suyatno (52), melaporkan ke Polisi karena alat berat miliknya yang disewa Angga, sesuai perjanjian dialihkan atau dikuasai pihak III.

Laporan Polisi dilakukan pada, 28 Oktober 2026. Sialnya kini, alat berat dikuasai Haji Fandik.

“Sudah saya lapor ke Polres Lumajang, eh alat kami malah disita orang lain,” kata Suyatno, menduga, Kamis (5/11/2026).

Menurut Suyatno, penyitaan aset ke Angga, seharusnya bukan menyasar alat berat miliknya. Karena itu alatnya, bukan milik penyewa. Haji Fandik, harusnya memilah harta milik Angga yang lain.

“Seharusnya jika Haji Fandik punya masalah dengan rekan usahanya, jangan libatkan excavator saya. Saya ini pemilik alat berat itu, kami tak terlibat di bisnis mereka,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari akad sewa alat berat, pada 30 Juli 2026 lalu, antara Angga Septiawan (24), warga Krapyak Jaya, Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, selaku pihak penyewa, dengan Suyatno (52), warga Griya Kalimas Indah F.6-7, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar, selaku pemilik alat..

Objek perjanjian itu berupa 1 unit excavator merek Sumitomo SH 210-5 berkapasitas 20 ton.

Namun, persoalan muncul saat Suyatno mengetahui excavator, malah dikuasai pihak III, yakni Ahmad Afandi Al Baiti, warga Dusun Krajan RT 003/RW 001, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, alias Haji Fandik.

Pada 28 Oktober 2026, itu dia lapor ke polisi. Dia menduga alat berat itu digadaikan, atau dijadikan jaminan Angga ke Haji Fandik, tanpa iizinnya.

Suyatno menyebut tindakan. Angga melanggar perjanjian. Angga tak berhak mengalihkan, menggadaikan, maupun menjaminkan alat ke pihak lain tanpa izin darinya.

Di sisi lain, Ketua DPC Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) Lumajang, Noto Sumo Prawiro, mengatakan pengalihan atau penguasaan alat berat tanpa persetujuan pemilik, bukan semata-mata terkait pelanggaran perjanjian perdata saja, tetapi terindikasi ada unsur tindak pidana.

Tindakan Angga, penyewa berpotensi ke tindak penggelapan, bentuk wanprestasi bukti melanggar kesepakatan perjanjian sewa.

“Kalau benar alat berat itu dialihkan atau dijadikan jaminan tanpa seizin pemilik, harus ditelusuri secara serius. Apalagi dalam perjanjian sudah ada ketentuan yang mengatur batas kewenangan penyewa,” bebernya.

Noto juga menyoroti pasal VII dan pasal VIII di surat perjanjian sewa-menyewa yang mengatur kewajiban dan larangan bagi pihak penyewa.

DPC TKN Lumajang meminta Polres Lumajang menindaklanjuti laporan Suyatno secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk memeriksa seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara, Prasetyo Eko Karso, juga prihatin melihat persoalan yang menimpa Suyatno.

Eko meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pengalihan dan penguasaan excavator tersebut.

Pihaknya siap mendampingi dan membantu agar Suyanto, mendapat keadilan hukum.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60