BERITABANGSA.ID BOJONEGORO – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bojonegoro meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan membebani pajak terhadap pembalut perempuan.
Alasannya, pembalut menjadi kebutuhan rutin yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan, termasuk mereka yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.
Koordinator Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bojonegoro, Nafidatul Himmah, mengatakan, pembalut diakui bukan barang yang sepenuhnya bebas pajak sejak dulu. Namun, pengenaan pajak tidak serta-merta berarti barang tersebut langsung dikenakan tarif sebesar 11 persen.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada besaran beban pajak yang dapat memengaruhi kemampuan perempuan dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.
Pembalut bukan sekadar barang konsumsi biasa, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang harus tersedia setiap bulan. Karena sifatnya wajib dan rutin, kenaikan harga akibat beban pajak berpotensi memberikan dampak lebih besar bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.
Dia juga menambahkan pemerintah seharusnya lebih cermat dalam menentukan barang yang layak dikenakan pajak, terutama produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan perempuan. Kebijakan perpajakan semestinya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata, bukan hanya berdasarkan pertimbangan penerimaan negara.
“Kami berharap pemerintah mengkaji ulang barang-barang apa saja yang memang layak dikenakan pajak, khususnya kebutuhan perempuan. Pemerintah harus lebih bijak dan memahami kondisi masyarakat di lapangan, terutama perempuan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah,” ujar Himmah.
Koordinator KPI ini juga menilai, kebijakan kenaikan pajak seharusnya tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah perlu melihat kemampuan daya beli keluarga, termasuk kebutuhan perempuan yang tidak bisa ditunda atau dihilangkan meskipun kondisi ekonomi sedang sulit.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap kebutuhan dasar perempuan, dia mengusulkan agar pembalut dapat dimasukkan dalam kategori barang bebas pajak, sebagaimana sejumlah kebutuhan pokok lainnya. Namun, apabila pembalut tetap harus dikenakan pajak, pemerintah diharapkan menetapkan tarif serendah mungkin agar harganya tetap terjangkau.
“Kalau memang pembalut masih harus dikenakan pajak, setidaknya tarifnya bisa ditekan sekecil mungkin. Sebab, pembalut merupakan kebutuhan wajib perempuan setiap bulan, bukan barang yang bisa sewaktu-waktu tidak dibeli,” tegas Himma.
Lebih lanjut, dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan perspektif gender dan pemenuhan hak perempuan dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Sebab, keterjangkauan harga pembalut berkaitan langsung dengan akses perempuan terhadap sanitasi menstruasi yang bersih, sehat, dan layak.
Menurutnya, pajak yang terlalu tinggi berpotensi membuat pembalut semakin sulit dijangkau, terutama oleh keluarga berpenghasilan rendah yang memiliki banyak anggota keluarga perempuan. Kondisi tersebut dapat memperlebar kesenjangan akses terhadap kebutuhan sanitasi menstruasi.
“Jika pemerintah tetap mempertahankan pajak tinggi untuk pembalut, kami khawatir kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan perempuan justru belum benar-benar dirasakan. Apalagi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, keluarga berpenghasilan rendah tentu semakin terbebani,” pungkasnya.















