Terkini

Menkomdigi Tegaskan PP TUNAS, Anak di Bawah 13 Tahun Dilarang Punya Akun Digital

1
×

Menkomdigi Tegaskan PP TUNAS, Anak di Bawah 13 Tahun Dilarang Punya Akun Digital

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Pemerintah mempertegas perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi guna melindungi kesehatan mental dan perkembangan kognitif generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyampaikan hal tersebut dalam Temu Nasional 1 Dekade Asosiasi Program Studi Ilmu Politik se-Indonesia (APSIPOL) 2026 di Hall Ternate, ASEEC Tower, Kampus Dharmawangsa-B Universitas Airlangga (UNAIR), Selasa, (3/11/2026).

Meutya menjelaskan, PP TUNAS dirancang untuk memperkuat perlindungan anak tanpa mengambil alih peran orang tua dan lembaga pendidikan. Regulasi tersebut, menurut dia, menjadi instrumen negara untuk membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

“Peraturan ini hadir bukan untuk menggantikan peran orang tua atau pendidikan, melainkan untuk membantu peran mereka dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” ujarnya.

Urgensi perlindungan tersebut tercermin dari tingginya penetrasi internet di Indonesia yang mencapai 81,72 persen, dengan sekitar 79 juta anak berpotensi terpapar berbagai risiko di dunia maya.

Data Skrining Kesehatan Jiwa mencatat 363.326 anak mengalami gejala depresi dan 338.316 anak mengalami gejala kecemasan.

Meutya menyebut remaja lima kali lebih rentan mengalami gejala depresi dan kecemasan dibandingkan kelompok dewasa.

Ancaman adiksi digital, paparan konten berbahaya, dan perundungan siber menjadi sejumlah persoalan yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental anak.

“Kami melihat ancaman adiksi, konten berbahaya, hingga cyber bullying yang berdampak serius pada kesehatan mental anak. Karena itu, negara harus hadir memberikan batasan yang tegas bagi penyelenggara sistem elektronik,” kata Meutya.

Dalam penerapannya, PP TUNAS menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan indikator 7K, yakni kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik, dan kesehatan mental.

Regulasi ini melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun digital, sementara anak berusia 13 hingga 16 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform dengan tingkat risiko rendah.

Untuk memastikan pembatasan usia berjalan efektif, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada platform digital dalam menggunakan teknologi verifikasi.

Mekanisme yang dapat diterapkan meliputi pernyataan mandiri (self-declaration), verifikasi usia (age verification), estimasi usia (age estimation), inferensi usia (age inference), hingga validasi bertahap (successive validation).

Meutya mengakui penerapan regulasi tersebut menghadapi tantangan dari industri. Namun, pemerintah berkomitmen menjalankan kebijakan secara konsisten agar perlindungan anak di ruang digital dapat diwujudkan.

“Peraturan ini awalnya memang seperti sesuatu yang tidak mungkin terlaksana. Namun, kita yakin suatu hari nanti dapat mengaplikasikannya secara efektif demi ruang digital yang ramah bagi anak,” pungkasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60