Terkini

Eksekusi Tanah di Winongo Madiun Batal, Objek Tak Jelas

5
×

Eksekusi Tanah di Winongo Madiun Batal, Objek Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Tanah
Tim Pengadilan Agama Kota Madiun bersama kuasa hukum pemohon dan termohon eksekusi serta perangkat Kelurahan Winongo berada di lokasi objek sengketa tanah saat agenda konstatering ( Foto : Nawan, Beritabangsa.id).

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Agenda konstatering atau pencocokan objek sengketa yang dijadwalkan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Kamis (5/11/2026), tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, kuasa hukum pemohon eksekusi tidak mampu menunjukkan secara pasti lokasi dan batas objek tanah yang menjadi perkara.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan penetapan eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.2024/PA.Mn. Konstatering merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan eksekusi untuk memastikan kesesuaian antara objek di lapangan dengan objek sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim yang terdiri dari juru sita Pengadilan Agama, kuasa hukum pemohon eksekusi, kuasa hukum termohon eksekusi, serta perangkat Kelurahan Winongo mendatangi area persawahan di Kelurahan Winongo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Namun, setelah berada di lokasi, pihak kuasa hukum pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan secara pasti letak maupun batas-batas tanah yang dimaksud sebagai objek sengketa. Kondisi tersebut menyebabkan proses pencocokan objek tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Situasi di lapangan sempat memanas ketika sejumlah keluarga pihak termohon eksekusi menunjukkan reaksi keras. Bahkan, sempat muncul ketegangan yang nyaris berujung pada aksi kekerasan terhadap pihak kuasa hukum pemohon eksekusi.

Beruntung, kuasa hukum termohon eksekusi, Suryajiyoso, mengambil langkah untuk meredam situasi. Ia berupaya menenangkan pihak-pihak yang terlibat sekaligus melakukan pendekatan agar suasana kembali kondusif.

Suryajiyoso, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan dan mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengapresiasi kesabaran semua pihak yang hadir. Prinsipnya, kami menghormati proses hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Karena objek yang menjadi perkara tidak dapat ditunjukkan secara jelas, maka konstatering hari ini tidak bisa dilanjutkan,” ujar Suryajiyoso.

Ia juga mengapresiasi semua pihak yang turut menjaga situasi sehingga ketegangan di lokasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Sementara itu, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada petugas Pengadilan Agama Kota Madiun yang bertugas di bagian front liner, pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan konstatering maupun langkah hukum selanjutnya.

Petugas tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan instruksi panitera, pihaknya belum berani memberikan konfirmasi karena perkara tersebut masih dalam tahap proses hukum.

“Untuk sementara kami belum berani memberikan konfirmasi. Sesuai instruksi dari panitera, karena perkara ini masih dalam tahap proses hukum, sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar petugas PA bagian front liner kepada awak media.

Sebagai informasi, konstatering merupakan proses pencocokan dan pemeriksaan objek sengketa secara langsung di lapangan sebelum eksekusi dilaksanakan. Tahapan ini penting untuk memastikan objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Kejelasan letak, luas, serta batas-batas objek menjadi hal mendasar agar pelaksanaan eksekusi tidak salah sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik baru di kemudian hari.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60