Terkini

Dokter Forensik RSUD dr. Soedono Madiun Jelaskan Perbedaan Visum dan Autopsi

1
×

Dokter Forensik RSUD dr. Soedono Madiun Jelaskan Perbedaan Visum dan Autopsi

Sebarkan artikel ini
Dokter Forensik
dr. Setya Aji Priyatna Sp. FM dr Forensik RSUD Dr. Soedono Madiun (Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Pelayanan kedokteran forensik di RSUD dr Soedono Madiun semakin diperkuat dengan hadirnya dokter spesialis forensik yang mulai menjalankan praktik definitif pada April 2026. Kehadiran tenaga ahli ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemeriksaan medis untuk mendukung kebutuhan hukum dan identifikasi korban.

Dokter spesialis tersebut adalah dokter Setya Aji Priyantna, spesialis forensik pertama di rumah sakit tersebut. Dalam wawancara pada Rabu (28/10/2026), ia memaparkan berbagai layanan kedokteran forensik sekaligus menjelaskan perbedaan fungsi visum dan autopsi.

Menurut Setya, kedokteran forensik tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan jenazah. Bidang ini juga menangani pemeriksaan medis terhadap korban yang masih hidup, terutama dalam kasus penganiayaan, kekerasan seksual, dugaan keracunan, hingga penelantaran.

Selain memeriksa kondisi tubuh korban, dokter forensik dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti biologis, seperti darah dan sperma. Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh informasi ilmiah yang dapat membantu proses identifikasi maupun pembuktian dalam perkara hukum.

Ia menjelaskan, pelayanan forensik dan medikolegal di RSUD dr. Soedono sebenarnya telah tersedia sebelum dirinya menjalankan praktik secara definitif. Namun, keterbatasan tenaga dokter spesialis membuat pelayanan tertentu sebelumnya membutuhkan dukungan dari fasilitas kesehatan lain, termasuk RS Bhayangkara.

Kehadiran dokter spesialis forensik diharapkan memperkuat kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan pemeriksaan medis yang berkaitan dengan proses hukum.

Setya menerangkan bahwa visum et repertum merupakan laporan tertulis yang dibuat dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis atas permintaan resmi penyidik atau pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut memuat temuan medis yang relevan dengan suatu perkara dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Pemeriksaan untuk kepentingan visum dapat dilakukan terhadap korban yang masih hidup maupun jenazah. Jenis pemeriksaan disesuaikan dengan kondisi objek yang diperiksa serta kebutuhan penyelidikan.

Pada korban hidup, dokter dapat mendokumentasikan luka, memeriksa kondisi fisik, dan mencatat temuan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan atau peristiwa tertentu.

Sementara itu, pada jenazah, pemeriksaan luar dilakukan dengan mengamati kondisi tubuh, mencatat luka, serta mendokumentasikan tanda-tanda medis yang dapat membantu menjelaskan kemungkinan penyebab cedera atau kematian.

Berbeda dengan visum yang merupakan laporan tertulis hasil pemeriksaan medis, autopsi adalah prosedur pemeriksaan tubuh jenazah secara lebih mendalam. Pemeriksaan ini dapat mencakup pembukaan bagian tubuh untuk menilai organ dan jaringan yang diperlukan guna mencari penyebab kematian.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60