Terkini

Kasus Investasi Rp5 Miliar, Salim Soroti Aliran Dana dan Peran Agustin Widyawati

1
×

Kasus Investasi Rp5 Miliar, Salim Soroti Aliran Dana dan Peran Agustin Widyawati

Sebarkan artikel ini
Agustin Widyawati

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Vonis 18 bulan penjara terhadap Agustin Widyawati dalam perkara investasi senilai Rp5 miliar belum mengakhiri pertanyaan pelapor mengenai aliran dana investor, mekanisme pemasaran produk, dan pihak-pihak yang menerima manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.

Salim Himawan Saputra, pelapor dalam perkara ini, juga mempertanyakan tanggung jawab tenaga pemasaran serta membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Salim menilai pemeriksaan perkara investasi tidak semestinya hanya berfokus pada perusahaan yang menerbitkan atau menyediakan produk.

Menurut dia, peran tenaga pemasaran perlu ditelusuri, terutama terkait penjelasan mengenai karakteristik produk, risiko kerugian, mekanisme penempatan dana, dan kepastian pengembalian investasi.

Ia menyebut Agustin memiliki pengalaman memimpin tim pemasaran sejumlah produk investasi. Salim juga mengaitkan jaringan pemasaran tersebut dengan Kresna Life, Kresna Investment, dan PT Mahkota Propertindo.

Namun, posisi Agustin, cakupan jaringan nasabah, serta hubungan profesional dengan entitas-entitas tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perusahaan dan keterangan pihak terkait.

“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” ujar Salim.

Menurut dia, calon investor seharusnya memperoleh penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk dan risiko sebelum menempatkan dana.

Ia menduga terdapat perbedaan antara pemahaman nasabah mengenai produk yang ditawarkan dan mekanisme transaksi yang sebenarnya.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen penawaran, perjanjian investasi, komunikasi antara tenaga pemasaran dan nasabah, serta catatan transaksi.

Aktivitas pemasaran suatu produk investasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan. Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak harus bertumpu pada perbuatan konkret dan alat bukti.

Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2026 menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Agustin dan dua tahun enam bulan kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60