Autopsi dilakukan apabila diperlukan untuk memperjelas penyebab kematian atau mengungkap temuan yang tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan luar saja.
Dalam kondisi tertentu, dokter forensik juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap kerangka manusia. Prosedur ini diperlukan, antara lain, untuk membantu mengidentifikasi individu yang telah meninggal dalam waktu lama atau ketika kondisi jenazah sudah tidak utuh.
Layanan lain yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan adalah pengawetan jenazah.
Dalam pemeriksaan kerangka manusia, dokter forensik menghadapi tantangan karena sejumlah karakteristik fisik tidak lagi dapat diamati secara langsung seperti pada tubuh yang masih utuh.
Identifikasi dilakukan dengan menganalisis karakteristik biologis yang masih dapat dinilai, termasuk perkiraan jenis kelamin, usia saat meninggal, dan ciri-ciri lain yang berpotensi membantu menentukan identitas seseorang.
Setiap tahapan pemeriksaan memerlukan metode ilmiah yang sesuai. Oleh sebab itu, hasil identifikasi harus didasarkan pada temuan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perkiraan tanpa dukungan bukti.
Pemeriksaan DNA juga menjadi salah satu metode yang dapat membantu proses identifikasi forensik. Analisis materi genetik memungkinkan sampel biologis dibandingkan dengan sampel pembanding yang relevan untuk menilai kemungkinan hubungan identitas.
Metode tersebut dapat dimanfaatkan ketika identitas seseorang sulit ditentukan melalui pemeriksaan fisik, termasuk pada jenazah yang mengalami kerusakan berat atau kerangka yang ditemukan setelah waktu lama.
Namun, keakuratan pemeriksaan DNA turut bergantung pada kualitas sampel, prosedur pengambilan dan penyimpanan, serta analisis yang dilakukan oleh tenaga kompeten.
Pelayanan forensik dan medikolegal di RSUD dr. Soedono Madiun mencakup penerbitan visum et repertum, surat keterangan kematian, pemeriksaan untuk kebutuhan klaim asuransi, serta pelayanan patologi forensik.
Patologi forensik berfokus pada pemeriksaan perubahan patologis dan temuan medis yang berkaitan dengan kematian. Hasilnya dapat membantu menjelaskan penyebab kematian serta mekanisme yang mendasarinya berdasarkan bukti pemeriksaan.
Sementara itu, keterangan medis untuk keperluan asuransi berfungsi memberikan informasi yang relevan mengenai kondisi seseorang atau peristiwa yang berkaitan dengan pengajuan klaim. Proses ini membutuhkan dokumentasi yang akurat dan pemeriksaan sesuai prosedur.
Dalam praktik kedokteran forensik, objektivitas menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar. Dokter harus menyampaikan hasil pemeriksaan berdasarkan fakta medis dan bukti ilmiah, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
“Objektivitas ini harus kita junjung tinggi. Identifikasi harus benar-benar pada jalurnya. Ini merupakan komitmen petugas forensik dan medikolegal agar hasil pemeriksaan sesuai dengan fakta yang ditemukan,” ujar Setya.
Ketelitian dan independensi dalam pemeriksaan sangat penting karena hasil kerja dokter forensik dapat berpengaruh terhadap penanganan perkara hukum, penetapan identitas korban, hingga kepastian informasi bagi keluarga.
Karena itu, seluruh temuan harus didokumentasikan secara cermat, dianalisis berdasarkan kompetensi medis, dan disampaikan sesuai bukti yang tersedia. Dengan demikian, pelayanan kedokteran forensik dapat berkontribusi dalam mendukung proses hukum yang objektif dan memberikan kepastian berdasarkan fakta ilmiah.















