Opini

Dikotomi Peraturan Negara dan Sikap Ormas, Antara Dasar Hukum dan Kekhawatiran Masa Depan Bangsa

2
×

Dikotomi Peraturan Negara dan Sikap Ormas, Antara Dasar Hukum dan Kekhawatiran Masa Depan Bangsa

Sebarkan artikel ini
Dikotomi
H. Usman M.Kes Bendahara Umum DPC PKB Sidoarjo.

Oleh : H. Usman*

Di tengah kehidupan berbangsa, seringkali kita menjumpai perbedaan sikap yang mencolok mengenai isu yang menyentuh nilai, agama, dan kepentingan umum, salah satunya adalah peredaran minuman beralkohol atau miras.

Di satu sisi, peraturan pemerintah mengatur perizinan jual belinya dengan syarat dan batasan tertentu. Di sisi lain, beragam organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tegas menolak penjualannya, terutama karena dampak buruknya yang mengancam generasi muda.

Perbedaan ini bukan sekadar perdebatan aturan, melainkan pertemuan dua cara pandang yang sama-sama berniat baik, namun berangkat dari landasan yang berbeda.

Sisi Peraturan Pemerintah “Mengatur Bukan Membenarkan Secara Bebas”

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membuat aturan ( Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta ketentuan turunan berupa Peraturan Bupati) mengenai peredaran miras bukan berarti mendorong masyarakat untuk mengonsumsinya, melainkan upaya mengendalikan agar peredarannya tidak liar dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Aturan ini biasanya mengatur batasan usia pembeli, lokasi penjualan, kadar alkohol, hingga pajak yang dikenakan. Dasarnya adalah kebutuhan menata ketertiban umum, mengakui bahwa secara nyata ada permintaan pasar, sekaligus mencegah peredaran ilegal yang jauh lebih berbahaya bagi kesehatan dan keamanan.

Namun, dalam pelaksanaannya, aturan ini seringkali dinilai masih memiliki celah baik dalam pengawasan maupun penegakan, sehingga peredaran miras tetap merambah ke lingkungan yang seharusnya terjaga, termasuk kalangan pelajar dan pemuda.

Sisi Sikap Ormas “Menjaga Marwah dan Masa Depan Generasi”

Penolakan yang disuarakan ormas berakar dari nilai agama, budaya, serta keprihatinan mendalam terhadap nasib generasi bangsa. Bagi mereka, miras bukan sekadar barang dagangan, melainkan sumber berbagai masalah, merusak akal sehat, memicu perkelahian, kecelakaan, kerusakan rumah tangga, hingga merusak masa depan pemuda yang seharusnya menjadi penerus bangsa.

Penjualan yang dibebaskan meski diatur dinilai ibarat membiarkan racun beredar di tengah masyarakat dengan alasan “sudah dikemas rapi”. Bagi mereka, kerugian yang ditimbulkan jauh melampaui keuntungan ekonomi apa pun, apalagi jika korban utamanya adalah generasi yang masih dalam masa pertumbuhan dan pembentukan karakter.

Titik Temu yang Harus Dicari

Dikotomi ini tidak seharusnya berujung pada pertentangan yang saling menjauhkan, melainkan menjadi pengingat bahwa aturan yang tertulis saja tidak cukup jika tidak didukung oleh kesadaran dan perlindungan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Pemerintah dan ormas sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga masyarakat agar selamat, sejahtera, dan beradab. Perbedaannya hanya pada cara pendekatan, satu sisi berpegang pada penataan hukum dan ketertiban, sisi lain berpegang pada pencegahan dini dan pelestarian nilai luhur.

Yang dibutuhkan bukanlah saling membatalkan, melainkan sinergi yang lebih erat, pemerintah memperketat pengawasan dan menutup celah aturan yang disalahgunakan, sementara ormas berperan aktif dalam memberikan pemahaman, pendidikan, dan penguatan karakter kepada masyarakat terutama pemuda agar terhindar dari bahaya yang mengancam.

Karena pada akhirnya, kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari tertibnya aturan dagang, melainkan dari sehat dan kuatnya generasi yang akan meneruskan perjuangan bangsa ini.

*) Penulis adalah Bendahara Umum DPC PKB Kabupaten Sidoarjo.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60