BERITABANGSA.ID, MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan menegaskan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan meminta Pemkab Magetan menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi telah disampaikan secara lengkap kepada seluruh anggota DPRD sebagai bahan pembahasan lanjutan. Namun, menurutnya, perhatian utama DPRD saat ini tertuju pada penyelesaian seluruh rekomendasi BPK.
DPRD menekankan pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Bupati telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Suyatno.
Dia menegaskan, DPRD meminta seluruh temuan BPK ditindaklanjuti secara konsisten, termasuk persoalan piutang daerah, pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang masih terdapat kekeliruan administrasi maupun pelaksanaan, hingga penyelesaian pengembalian sisa pekerjaan proyek.
“Adanya temuan BPK, DPRD meminta agar semuanya ditindaklanjuti secara konsisten. Mulai dari persoalan piutang daerah, Pokir DPRD yang terdapat kesalahan, hingga pengembalian sisa-sisa proyek. Sesuai ketentuan, penyelesaiannya diberikan waktu paling lama dua bulan dan kami meminta komitmen pemerintah daerah untuk memenuhinya,” tegas Suyatno
Terdapat sembilan poin temuan BPK yang wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, DPRD juga meminta laporan perkembangan tindak lanjut disampaikan secara berkala setiap bulan sehingga proses penyelesaiannya dapat dipantau secara langsung.
Ada sembilan poin temuan BPK yang harus ditindaklanjuti.
DPRD meminta agar pemerintah daerah menyampaikan laporan perkembangan setiap bulan sehingga kami bisa mengawasi sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.
DPRD berharap berbagai catatan yang muncul pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Kualitas tata kelola keuangan daerah harus terus diperbaiki agar pelaksanaan APBD 2026 berjalan sesuai regulasi dan tidak lagi memunculkan temuan dari auditor negara.
“Harapan kami pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak lagi ditemukan temuan BPK. Itu berarti seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran benar-benar telah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.


















