BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang dipimpin pimpinan DPRD tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, direksi BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui pembahasan secara komprehensif, seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Persetujuan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersama pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono mengatakan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui penyampaian informasi atas kebijakan dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ujar Setyo Wahono.
Pada kesempatan tersebut, Setyo Wahono juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan daerah.
Capaian tersebut menjadikan Kabupaten Bojonegoro berhasil meraih opini WTP selama 12 tahun berturut-turut, mulai laporan keuangan Tahun Anggaran 2014 hingga Tahun Anggaran 2025.
Namun demikian, Bupati mengingatkan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai jaminan bahwa tata kelola keuangan daerah telah sepenuhnya bebas dari penyimpangan.
“Opini WTP bukanlah sertifikat antikorupsi, karena predikat opini WTP tidak serta merta menjadikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersih dari temuan ataupun potensi timbulnya fraud di kemudian hari,” tegasnya.
Karena itu, dia menegaskan bahwa mempertahankan opini WTP merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan harus diwujudkan melalui kepatuhan dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi, koreksi, maupun penyesuaian yang diberikan BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan.
“Hal ini tentu menjadi kewajiban dan tantangan kita bersama untuk mempertahankannya. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder untuk terus belajar dan berbenah, terutama dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi, koreksi, dan penyesuaian terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan,” lanjutnya.
Mengakhiri sambutannya, Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang telah melaksanakan pengkajian dan pembahasan Raperda secara objektif dan mendalam hingga tercapai persetujuan bersama.
“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara objektif dan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga rapat hari ini dapat diselesaikan bersama. Semoga apa yang kita laksanakan hari ini dicatat sebagai amal saleh dan menjadi salah satu bentuk pelaksanaan amanah,” pungkasnya.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


















