BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Abdullah Umar, serta dihadiri jajaran eksekutif dan anggota dewan dari berbagai fraksi. Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD (Sekwan) menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan. Dalam laporan tersebut, dari total anggota DPRD, tercatat 13 anggota berhalangan hadir.
Meski demikian, rapat dinyatakan telah memenuhi ketentuan tata tertib DPRD dan dinyatakan sah untuk dilanjutkan.
Adapun rincian kehadiran fraksi meliputi Fraksi PKB hadir 10 dari 13 anggota, Fraksi Gerindra 6 dari 8 anggota, Fraksi PDI Perjuangan 4 dari 6 anggota, Fraksi Golkar 3 dari 5 anggota, Fraksi Demokrat 3 dari 5 anggota, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat hadir lengkap 7 anggota, serta Fraksi PPP-KN 4 dari 6 anggota.
Setelah dilakukan verifikasi kehadiran, pimpinan rapat menyatakan forum telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Pasal 126 ayat (1). Selanjutnya, rapat paripurna resmi dibuka untuk umum.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada hari ini Selasa 23 Juni 2026 pukul 14.08 WIB kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD Bojonegoro dalam pembukaan rapat.
Memasuki agenda inti, Bupati Bojonegoro menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah secara berkala melakukan kajian terhadap potensi pendapatan daerah melalui analisis perkembangan ekonomi, pemetaan sektor unggulan, evaluasi tren penerimaan, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah.
Hasil kajian tersebut menjadi dasar dalam penyusunan target pendapatan agar lebih terukur, realistis, dan sesuai dengan kondisi riil perekonomian daerah. Terkait realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, Bupati menegaskan bahwa capaian sangat dipengaruhi oleh kebijakan nasional, mekanisme penyaluran, serta faktor administratif di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Apabila dalam pelaksanaannya terdapat realisasi yang belum mencapai target, hal tersebut dipengaruhi oleh perubahan kebijakan, penyesuaian alokasi, maupun mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat,” jelas Bupati dalam jawabannya.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus melakukan optimalisasi pendapatan, khususnya dari sektor layanan kesehatan, melalui penguatan transformasi layanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan fasilitas layanan kesehatan secara lebih efektif dan efisien.
Pada aspek belanja dan pembiayaan daerah, Bupati menekankan perlunya percepatan realisasi anggaran melalui penguatan koordinasi antar perangkat daerah, percepatan proses pengadaan, serta optimalisasi fungsi monitoring dan evaluasi.
Ia juga menegaskan pentingnya perencanaan dan penganggaran yang lebih realistis, terukur, serta berbasis prioritas pembangunan daerah.
“Komunikasi, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antar perangkat daerah akan terus kami tingkatkan agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga berkomitmen menjadikan seluruh masukan dan evaluasi DPRD sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya, sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, rapat paripurna kemudian dilanjut dengan agenda pembahasan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dalam mekanisme persidangan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Penulis: Suyati


















