Pemerintahan

Pemkab Madiun Gandeng Kejari Perkuat Kepastian Hukum Lahan Jalan Tembus

1
×

Pemkab Madiun Gandeng Kejari Perkuat Kepastian Hukum Lahan Jalan Tembus

Sebarkan artikel ini
Pemkab Madiun
Kegiatan penandatangan kerjasama dan juga penyerahan LO berlangsung di ruang rapat IT Puspem Caruban Madiun (Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memperkuat langkah penyelesaian persoalan hukum terkait lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tembus di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun sekaligus penyerahan Legal Opinion (LO), Kamis (6/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat IT Puspem Caruban itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, Kepala Kejaksaan Negeri Achmad Hariyanto Mayangkoro, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala BPKAD, Camat Mejayan, Kepala Desa Ngampel, serta sejumlah pejabat terkait.

Sekdakab Madiun Sigit Budiarto menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam proses tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel dengan aset milik Pemkab Madiun.

Lahan tersebut menjadi bagian penting dalam rencana pembangunan akses jalan baru di kawasan pusat pemerintahan.

Ia mengungkapkan, luas TKD Ngampel yang akan ditukar mencapai 24.447 meter persegi, sedangkan aset pengganti milik Pemkab Madiun memiliki luas 30.941 meter persegi.

Menurut Sigit, hingga saat ini proses tukar menukar belum sepenuhnya rampung. Karena itu, pemerintah daerah memerlukan pendampingan hukum agar seluruh tahapan, termasuk sertifikasi aset dan administrasi, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Kejari Kabupaten Madiun dapat memberikan pendampingan dan mitigasi hukum sehingga proses ini memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sigit.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan bahwa proses tukar menukar TKD harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tertib administrasi.

Pemkab Madiun juga diminta segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar status hukum tanah pengganti benar-benar jelas dan bebas dari sengketa.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta instansi terkait guna mempercepat proses fasilitasi dan persetujuan tukar menukar tanah. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Achmad berharap legal opinion yang diserahkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemkab Madiun dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di akhir kegiatan, Kajari menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Madiun atas komitmennya membangun kerja sama yang mendukung penegakan hukum.

Dia berharap pemanfaatan aset daerah ke depan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60