Pemerintahan

Ada Aduan Warga, Wabup Bojonegoro Segel Pengerukan Lahan Pertanian Tak Berizin

14
×

Ada Aduan Warga, Wabup Bojonegoro Segel Pengerukan Lahan Pertanian Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Wabup Bojonegoro
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah (Berhijab) bersama dinas terkait di temui pemilik galian pertanian (baju putih)

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian di Dusun Kentong, Desa Sumberrejo Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Usai mendapatkan aduan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah lahan pertanian, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama jajaran terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut, Selasa (4/8/2026),

Dalam sidak tersebut, Nurul Azizah didampingi Kasatpol PP, Laela Nor Aeny, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro Budiyanto, dan dinas terkait lainnya.

Setibanya di lokasi, tim mendapati puluhan truk berjajar mengantre untuk mengangkut material tanah. Material tersebut kemudian disebut disalurkan untuk kebutuhan pengurukan di sejumlah wilayah Bojonegoro hingga Tuban.

Tim sidak kemudian ditemui oleh penjaga lokasi galian yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tuban. Dalam pemeriksaan tersebut, penjaga lokasi menunjukkan sejumlah dokumen kepada tim.

Setelah dilakukan pengecekan, dokumen yang ditunjukkan diketahui merupakan dokumen izin pengolahan lahan, bukan perizinan untuk kegiatan pertambangan atau galian C.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian tim yang terjun langsung ke lokasi. Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan sekaligus memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Dari pengecekan tersebut, aktivitas galian dihentikan sementara dan lokasi ditutup hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi,” kata Nurul Azizah

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan atas arahan Bupati Bojonegoro. Pemerintah bersama jajaran terkait turun langsung untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian kami hentikan sementara dan lokasi ditutup hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Nurul menegaskan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban sekaligus melindungi keberadaan lahan pertanian.

“Lahan pertanian merupakan aset yang harus dijaga keberlanjutannya karena memiliki peran penting bagi ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha maupun pemanfaatan lahan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi setiap ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha maupun pemanfaatan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, dan mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, serta berkelanjutan,” pungkasnya.

Saat di lokasi Wabup meminta kegiatan penambangan segera di tutup sementara hal ini menjadi langkah tegas Pemkab untuk memastikan aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga keberadaan lahan pertanian sebagai bagian penting dari ketahanan pangan daerah.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60