BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Surabaya Utara kembali terbongkar. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap IM (24) – pengedar sabu di wilayah Kecamatan Semampir.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga.
Dari hasil penyelidikan, aparat menggerebek kamar kos di kawasan Semampir, Jumat siang, 10 April 2026 pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kamar pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 42,924 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dadi Pratama menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 76 kantong plastik klip transparan dengan ukuran bervariasi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ujar AKBP Dadi, Kamis (21/5/2026).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.
Di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan plastik, telepon genggam, dompet kecil warna hitam, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, IM diketahui merupakan warga asal Omben, Sampang, Madura.
Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial IS yang disebut berdomisili di kawasan Simolawang, Surabaya.
Menurut pengakuan tersangka, sabu dibeli dengan harga Rp950 ribu per gram. Sistem transaksi dilakukan secara langsung dengan metode setor setelah barang habis terjual.
“Dia mendapatkan dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp950 ribu per gram,” kata AKBP Dadi.
Polisi mengungkap, tersangka sudah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Februari 2026. Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, IM disebut menjual sabu dalam paket kecil senilai Rp100 ribu per poket kepada para pembeli.
Peredaran itu diduga berjalan cukup intensif. Sebab, dalam sepekan tersangka mengaku bisa membeli pasokan sabu dari IS antara 20 – 50 gram.
Transaksi pengambilan barang dilakukan dengan cara menunggu di kawasan Jalan Hang Tuah Gang VI Surabaya.
Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih memburu pemasok utama berinisial IS yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Surabaya Utara.
Atas perbuatannya, IM dijerat pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah melalui Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.


















