Hukum

Nekat Edarkan Sabu Milik Ayah, Pria di Wonokusumo Diringkus Polisi

5
×

Nekat Edarkan Sabu Milik Ayah, Pria di Wonokusumo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan.

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Praktik peredaran narkotika yang melibatkan hubungan keluarga kembali terungkap. Seorang pria berinisial MIF (30) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Jalan Wonokusumo setelah kedapatan mengedarkan sabu.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta yang cukup mengejutkan.

MIF mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut, sementara barang haram yang diedarkan berasal dari ayah kandungnya sendiri yang berinisial M.

“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya. Ia hanya menjalankan perintah untuk mengedarkan kepada pemesan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Menurut pengakuan tersangka, perannya sebatas kurir yang mengantarkan barang kepada pembeli. Ia mengklaim tidak mengetahui secara rinci terkait nilai transaksi maupun asal-usul barang tersebut.

“Tersangka mengaku tidak mengetahui harga per paket. Ia hanya ditugaskan menyerahkan barang, bahkan tidak tahu sumber pasokan maupun harga beli dari ayahnya,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkotika.

Di antaranya 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,77 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan hitam, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Saat ini, MIF telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, polisi masih memburu M yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Keberadaannya terus dilacak guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Surabaya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60