BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung memproses hukum dugaan oknum anggota berinisial ED yang diduga pesta minuman keras (Miras) saat tugas piket malam di kantor Dinas Pariwisata.
Ananta Sapta Wardana Kasi Kerja sama, Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), mengakui sudah menangani kasus itu secara kedinasan termasuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
“Kita sudah melakukan pemanggilan secara dinas pada tanggal 13 Mei 2026 untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan juga kami sudah bersurat BKD untuk tindakan selanjutnya,” ujarnya, Jumat (22/5/ 2026)
Ananta menjelaskan, Satpol PP masih menunggu hasil akhir penyidikan Polres Tulungagung untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan ED. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kasus ini baru melibatkan satu anggota.
Dalam kasus ini ED, masih aktif bertugas. Namun statusnya sewaktu-waktu dipanggil dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“ED saat ini masih aktif bertugas dan berkerja seperti biasa, namun sewaktu-waktu diperlukan penyidikan serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang kita siap dan mendukung dan tidak ada yang kami permasalahkan ,” tukasnya.
Untuk sanksi, Satpol PP memisahkan antara ranah pidana dan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Kalau ada unsur pidana kami serahkan ke pihak kepolisian, kalau sanksi kepegawaian internal, kami serahkan sepenuhnya ke BKD,” ujarnya.
Menanggapi dampak citra institusi, Satpol PP berkomitmen memperketat pengawasan saat piket malam.
Katanya Standar Operasional Prosedu (SOP) pengawasan diyakini sudah berjalan, namun ke depan langkah pencegahan akan dioptimalkan agar kejadian ini tidak terulang.


















