BERITABANGSA.ID, TANJUNG PERAK — Libur panjang justru menyeret AAH (18), remaja asal Surabaya itu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Selasa siang, (17/2/2026).
Dari tangan tersangka, disita 7 poket sabu dengan berat total 5,75 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta sejumlah perlengkapan kemasan sebelum diedarkan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di sekitar Jalan Kuwukan. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Anggota melakukan pemantauan dan pendalaman. Saat dilakukan penindakan, tersangka kedapatan membawa tujuh poket sabu siap edar,” ujar Suroto, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut polisi, sabu tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial BM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan di wilayah Bangkalan, Madura. AAH mengaku membeli lima gram sabu seharga Rp4 juta.
Barang haram itu kemudian dibawa ke Surabaya untuk dibagi ulang. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memecah lima gram sabu menjadi delapan poket kecil. Saat ditangkap, satu poket disebut telah terjual dengan harga Rp550 ribu.
“Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram,” kata Suroto.
Polisi juga mendalami keterangan bahwa sebelumnya tersangka pernah menitipkan 12 poket sabu kepada seorang pria berinisial MAA.
Nama terakhir disebut telah lebih dulu diamankan dalam perkara yang berkaitan.
Kasus ini menambah daftar peredaran sabu lintas wilayah Surabaya–Madura yang masih marak, dengan pola pembelian langsung di luar kota lalu dibagi menjadi kemasan kecil untuk dijual kembali di tingkat lokal.
Polisi menyatakan pengembangan terus dilakukan guna memburu pemasok utama yang kini masuk daftar pencarian orang.


















