Hukum

Sayap PPP Sampang Polisikan Dedi Dores

282
×

Sayap PPP Sampang Polisikan Dedi Dores

Sebarkan artikel ini
Sayap PPP
Saat rombongan sayap Partai PPP usai melaporkan Dedi Dores Ke Polres Sampang

BERITABANGSA.ID – SAMPANG – Tiga sayap Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC-PPP) Sampang mendatangi Mapolres Sampang, pada Rabu (2/8/2023).

Kedatangan rombongan dari sayap partai berlambang Ka’bah itu untuk malaporkan Dedi Dores, atas dugaan fitnah terkait laporan polisi di Polda Jatim yang melaporkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC PPP Sampang dengan tuduhan penggelapan uang Kompensasi Pileg 2019.

Sayap atau Banom Partai PPP itu di antaranya Pengurus Cabang Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI).

Ketiga Banom tersebut melaporkan Dedi Dores ke Mapolres Sampang atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC PPP Sampang.

“Tuduhan itu merupakan fitnah yang sangat keji sehingga kami (Banom) GPK, AMK dan GMPI melaporkan balik atas fitnah tersebut,” ucap Ketua AMK Sampang Nurul Huda.

Lebih Lanjut pria yang akrab disapa Ra Huda itu menyampaikan, pihaknya melaporkan balik Dedi Dores itu agar tidak menjadi isu yang bias.

“Karena memang setelah melaporkan ke Polda Jatim, Dedi Dores telah merilis ke beberapa media dan itu sangat meresahkan untuk PPP dan masyarakat,” ungkapnya.

Oleh Karena itu sambung Nurul Huda. “Kami sebagai Banom dari Partai PPP melaporkan Balik Dedi Dores mengenai pencemaran nama baik dan undang-undang (UU) ITE,” ujarnya.

Sementara itu, Dedi Dores yang merupakan mantan Anggota DPRD Sampang dari Fraksi PPP saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp menyampaikan, bahwa setiap orang berhak melaporkan dugaan atas tindak pidana apapun kepada pihak yang berwajib.

“Kalaupun banom partai PPP melaporkan saya atas pencemaran nama baik ya tidak ada masalah saya hormati itu, karena merupakan hak setiap warga negara,” tukasnya.

Lebih lanjut Dedi Dores juga mengatakan bahwa sampai saat ini dia tidak mengetahui atas dasar apa dirinya dilaporkan.

“Ya harus berdasar saja pencemaran nama baik yang bagaimana yang dimaksud, juga disertakan sehingga tidak hanya berdasar pada asumsi pribadi, karena sampai saat ini saya juga tidak mengetahui dasar mereka melaporkan itu apa,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp membenarkan adanya pelaporan dari para Banom Partai PPP.

“Benar pada hari ini Rabu 2 Agustus 2023, sekira pukul 11.20 WIB, Polres Sampang menerima pengaduan, atas nama pengadu Inisial NH, dengan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik buntut dari laporan DD ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana Kompensasi Partai Persatuan pembangunan Sampang,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60