Menurut dia, tanggung jawab menjaga kesehatan mental tidak hanya berada di pundak karyawan, tetapi juga manajemen.
Selama ini, K3 di banyak perusahaan masih dipersempit pada aspek fisik, seperti keselamatan kerja dan kesehatan jasmani.
Padahal, kesehatan mental sama pentingnya dan membutuhkan kebijakan yang berpihak dari level pengambil keputusan.
“Kalau kebijakan hanya ada di atas kertas tanpa pemahaman karyawan, itu akan jadi seonggok peraturan yang tidak dijalankan dengan sepenuh hati. Harus ada sinergi antara manajemen dan karyawan,” katanya.
Nurleila menjelaskan, gangguan kesehatan mental memiliki spektrum yang luas, sebagaimana penyakit fisik.

Mulai dari kondisi ringan hingga berat. Overthinking, misalnya, tidak selalu bersifat negatif. Dalam batas tertentu, ia bisa adaptif dan membantu manusia mengambil keputusan.
Namun, ketika berulang tanpa solusi, overthinking justru menjadi maladaptif dan memperburuk kondisi psikologis.
Ia menyinggung fenomena generasi muda yang rentan mengalami overthinking akibat paparan media sosial.
Tanpa pendampingan dan ruang diskusi, kondisi tersebut cenderung direpresi dan berpotensi berkembang menjadi gangguan mental yang lebih serius.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 60 persen pekerja yang mengalami masalah kesehatan mental berasal dari sektor swasta, sementara 20 persen dari BUMN dan ASN, serta 20 persen lainnya dari sektor lain.


















