BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Konflik ketenagakerjaan yang sempat terjadi antara eks karyawan dan manajemen PT Berkah Abadi Ice (PT BAI) akhirnya menempuh jalur damai usai melakukan mediasi dari beberapa pihak yang berlangsung di Polres Bojonegoro, Rabu (17/6/2026).
Kuasa hukum PT BAI, Moch Mansur, menyampaikan bahwa seluruh pihak telah sepakat mengakhiri perselisihan ketenagakerjaan tersebut secara musyawarah dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama.
Menurut Mansur, proses penyelesaian dilakukan dengan mempertemukan perwakilan pekerja, pihak perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serta penyidik Polres Bojonegoro yang turut memfasilitasi jalannya mediasi.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada penyelesaian. Pihak PT Berkah Abadi Ice memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada masing-masing karyawan. Kesepakatan telah dibuat secara tertulis dan langsung dieksekusi pembayarannya pada hari ini juga,” ujar Mansur usai mediasi.
Dia menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, maka persoalan yang berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan antara perusahaan dan para pekerja dinyatakan selesai.
“Kesepakatan ini ditandatangani seluruh pihak, baik dari perwakilan pekerja maupun pihak perusahaan, serta disaksikan Disperinaker dan penyidik Polres Bojonegoro. Dengan demikian permasalahan ketenagakerjaan ini telah terselesaikan,” tambahnya.
Senada dengan itu, pihak Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Adi Dwi Leksana menjelaskan bahwa seluruh proses telah berakhir dengan kesepakatan bersama yang diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp1.500.000 kepada masing-masing dari 11 mantan karyawan. Pembayaran tersebut sekaligus menjadi realisasi atas tuntutan kompensasi satu kali gaji yang sebelumnya menjadi pokok pembahasan dalam proses penyelesaian perselisihan.
Menurut penyidik, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat sehingga tidak ada lagi tahapan lanjutan yang harus ditempuh.
“Sudah clear. Di tempat kami sudah selesai. Kami sudah membuatkan perjanjian bersama yang disepakati oleh kedua belah pihak terkait tuntutan satu kali gaji tersebut,” terangnya.
Dia juga menambahkan bahwa langkah penyelesaian melalui mediasi ini juga sejalan dengan arahan pimpinan Polri dalam mendukung keberadaan Desk Ketenagakerjaan sebagai sarana penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial secara cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah.
Melalui fasilitasi yang melibatkan Polres Bojonegoro dan Disperinaker, penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan kondusif di Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, perselisihan sempat mencuat setelah sejumlah eks pekerja PT BAI mengajukan tuntutan kompensasi menyusul berakhirnya hubungan kerja mereka dengan perusahaan. Dalam perundingan bipartit yang difasilitasi Disperinaker Bojonegoro pada April 2026 lalu, kedua belah pihak belum menemukan titik temu sehingga proses mediasi berlanjut.
Beberapa waktu lalu, eks pekerja mengajukan tuntutan kompensasi sebesar 10 kali gaji. Namun, Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, saat di wawancarai menjelaskan bahwa hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya sesuai masa kerja masing-masing.
Di sisi lain, Managment PT BAI Setyo Ajie Wibawan, mengungkapkan sejak awal menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah melalui serangkaian komunikasi dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya memilih jalan musyawarah hingga tercapai kesepakatan yang mengakhiri sengketa ketenagakerjaan tersebut secara damai.
“Kami berharap pada pihak berwajib juga bertindak tegas bukan hanya pada PT kami namun saya melihat sepertinya di luar sana masih banyak PT yang izinnya bisa dipastikan belum lengkap,” ungkapnya.


















