BERITABANGSA.ID, MALANG – Seekor ikan tuna sirip biru selatan (Thunnus Maccoyii) berhasil didaratkan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondokdadap pada Minggu, lalu.
Ikan dengan bobot mencapai 135 kilogram ini menjadi kali pertama untuk jenis tuna sirip biru di 2026, menarik perhatian nelayan dan petugas pelabuhan.
Momen ini tergolong langka, mengingat spesies ini tidak sering tertangkap di perairan Indonesia.
Tuna sirip biru selatan dikenal sebagai salah satu jenis tuna yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional. Namun, dibalik nilai jualnya, ikan ini termasuk dalam kategori yang dilindungi secara ketat.
Organisasi konservasi global IUCN bahkan mengklasifikasikan spesies ini sebagai rentan (Endangered), yang berarti populasinya di alam menghadapi risiko penurunan yang signifikan jika tidak dikelola dengan baik.
Pengelolaan dan pemanfaatan tuna sirip biru selatan diatur secara internasional oleh Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). Lembaga ini memastikan bahwa penangkapan dilakukan secara berkelanjutan melalui moneter dan pengawasan ketat.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota ikut berkomitmen dalam menjaga kelestarian spesies ini melalui berbagai kebijakan dan mekanisme pelaporan.
Di tingkat nasional, setiap gangguan tuna sirip biru selatan wajib dilaporkan kepada otoritas terkait. Langkah ini bertujuan untuk menjaga jumlah tangkapan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan adanya pelaporan yang transparan, diharapkan upaya konservasi dapat berjalan seimbang dengan aktivitas perikanan, sehingga keberadaan tuna sirip biru selatan tetap terjaga untuk generasi mendatang.


















