Opini

Fatwa Sound Horeg, MUI Lumajang Ambigu

188
×

Fatwa Sound Horeg, MUI Lumajang Ambigu

Sebarkan artikel ini
Sound Horeg

Oleh: Imron Fauzi

LUMAJANG – Di tengah gemuruh musik sound horeg yang kian marak, kita dihadapkan pada pertanyaan serius: masihkah kita punya penjaga akhlak yang berani bersuara.

Fenomena sound horeg bukan sekadar soal selera hiburan. Ini sudah masuk wilayah gangguan kebisingan, pencemaran suara, keresahan sosial, dan degradasi moral.

Yang lebih mengkhawatirkan ketika masyarakat menanti ketegasan dari ulama dan pemimpin daerah justru yang muncul adalah keraguan dan sikap ambigu.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sudah jelas: sound horeg haram karena membawa mudarat dan kemungkaran.

Tapi ironisnya, MUI Lumajang memilih jalan tengah yang samar: “boleh asal tidak mengganggu.”

Kalimat ini terdengar lunak, padahal faktanya, suara sound horeg bisa mencapai 120–135 desibel, setara suara pesawat lepas landas.

Hampir selalu diiringi joget liar, mabuk-mabukan, dan keresahan warga sekitar.

Biasanya dilaksanakan di tengah permukiman, tanpa batas waktu, mengganggu warga lansia, balita, dan orang sakit.

Apakah fakta-fakta ini belum cukup untuk mengatakan bahwa ini sudah termasuk gangguan serius?

Yang justru menunjukkan ketegasan adalah pihak kepolisian. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar dengan tegas mengatakan jika mengganggu masyarakat maka izin parade dicabut.

Ini selaras dengan berbagai aturan hukum yang sudah lama berlaku, yakni Kepmen LH nomor 48 tahun 1996: Batas kebisingan di permukiman maksimal 55 dB.

Lalu ada UU nomor 32 tahun 2009, kebisingan ekstrem termasuk pencemaran lingkungan.

Permendagri nomor 41 tahun 2012, hiburan umum tak boleh merusak ketertiban atau norma sosial.

Lalu Perkap nomor 10 tahun 2022, polisi berwenang membubarkan kegiatan meresahkan. Kemudian ditambah lagi. Fatwa MUI Jawa Timur 2025 sudah tegas menyebut sound horeg, haram.

Lalu, apa yang masih ditunggu oleh MUI Lumajang? Dan kenapa Bupati Lumajang belum juga mengambil langkah tegas?

Ulama adalah penuntun moral umat. Jika mereka sendiri ragu menyuarakan yang hak, bagaimana umat bisa tegas menjaga akhlaknya?

Pemimpin daerah adalah pelindung warganya. Jika mereka diam saat masyarakat terganggu, kepada siapa rakyat harus mengadu.

Saat para ulama dan pejabat publik saling lempar tanggungjawab yang dikorbankan adalah ketenangan warga dan masa depan moral generasi muda.

Sekarang bukan waktunya ragu. Bupati musti ambil sikap tegas. MUI, jangan lagi ambigu. Kalau bukan ulama dan pemimpin, lalu siapa yang bisa diandalkan menjaga akhlak bangsa.

(*) Penulis adalah tokoh agama di Lumajang

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60