Adapun barang bukti yg berhasil diamankan, Miras jenis Trobas/Arak dengan beberapa kemasan galon dan botol berikut peralatan untuk produksinya.
“Barang bukti yang diamankan yakni 5 buah galon isi miras, sebuah botol serta 1,5 liter minuman keras jenis arak trobas, sebuah HP merek OPPO, 2 buah buah kompor gas, dan sebuah corong warna warna hijau,” jelasnya.
Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 14 buah selang air, 6 buah jerigen kosong, 100 buah karung bekas gula pasir, 12 buah drum piring ketan hitam fermentasi, yakni ketan hitam gula dan ragi 21 buah drum biru kosong, dan 730 buah botol kapasitas 1,5 liter.
“Dari pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang, sebulan ini tersangka memproduksi dua kali. Sekali produksi bisa meraih untung Rp3-4 juta,” tandas Imam.
Atas perbuatannya, MR disangkakan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 juncto pasal 86 ayat 2 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
“Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahayanya itu tidak diberitahu atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan atau setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















