Hukum

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanan Bondowoso Dilimpahkan

156
×

Kasus Narkoba Oknum Kades Tamanan Bondowoso Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
Kades Tamanan
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, diwawancarai awak media dalam press konference ungkap kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Zainul Hasan/beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Polres Jember melimpahkan oknum kepala desa (Kades) asal Kecamatan Tamanan yang terjerat kasus narkoba ke Polres Bondowoso.

Oknum Kades tersebut diringkus polisi setempat bersama 9 orang lainnya saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Minggu, 15 Oktober 2023 lalu.

Scroll untuk melihat berita

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 7,95 gram, 1 unit timbangan, 9 unit handphone, dan uang senilai Rp900 ribu.

“2 tersangka kami limpahkan ke Polres Bondowoso, diantaranya oknum kepala desa. Sedangkan 8 tersangka lainnya kami proses di Polres Jember,” ucap Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, dalam press konference di halaman Mapolres Jember, Rabu (18/10/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Asal barang semuanya dari Madura, kemudian di edarkan untuk mencari keuntungan ekonomis. Sebagian digunakan sendiri. Rata-rata mereka berprofesi sebagai wiraswasta,” ungkap Nurhidayat.

Di tempat yang sama, Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, mengatakan 8 tersangka merupakan para pemain lama, 2 diantaranya residivis mantan narapidana Narkotika.

“Untuk jaringan mereka berpindah-pindah, tapi masih satu sumber, luar Jember (Madura – red). Oknum Kades hanya pengguna aktif, bukan pengedar,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *