BERITABANGSA.ID – JEMBER – Polres Jember melimpahkan oknum kepala desa (Kades) asal Kecamatan Tamanan yang terjerat kasus narkoba ke Polres Bondowoso.
Oknum Kades tersebut diringkus polisi setempat bersama 9 orang lainnya saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Minggu, 15 Oktober 2023 lalu.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 7,95 gram, 1 unit timbangan, 9 unit handphone, dan uang senilai Rp900 ribu.
“2 tersangka kami limpahkan ke Polres Bondowoso, diantaranya oknum kepala desa. Sedangkan 8 tersangka lainnya kami proses di Polres Jember,” ucap Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, dalam press konference di halaman Mapolres Jember, Rabu (18/10/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Asal barang semuanya dari Madura, kemudian di edarkan untuk mencari keuntungan ekonomis. Sebagian digunakan sendiri. Rata-rata mereka berprofesi sebagai wiraswasta,” ungkap Nurhidayat.
Di tempat yang sama, Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, mengatakan 8 tersangka merupakan para pemain lama, 2 diantaranya residivis mantan narapidana Narkotika.
“Untuk jaringan mereka berpindah-pindah, tapi masih satu sumber, luar Jember (Madura – red). Oknum Kades hanya pengguna aktif, bukan pengedar,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id