Opini

Enigma Mahkamah Konstitusi

217
×

Enigma Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Opini

Oleh: Vikri (*)

Scroll untuk melihat berita

Putusannya mengagetkan hampir seluruh kalangan, termasuk saya sendiri yang tak menyangka akan ada putusan susulan yang berbeda dari Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia Capres maupun Cawapres pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 yaitu berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu.

Jauh hari saya memprediksi permohonan untuk menurunkan usia jadi Capres Cawapres akan ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi.

Sampai pada hari pembacaan putusan, hakim menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh PSI. Beberapa kawan pengacara saya memberikan prediksi yang serupa.

Sebagian berucap ”Berarti Gibran, putra sulung Presiden Jokowi yang lagi menjabat Wali Kota Solo itu tidak bisa maju jadi Cawapres Prabowo. Soalnya dia baru berulangtahun 1 Oktober lalu. Masih 36 kan,” ujar seorang pengacara senior yang saya pun heran dia menghafal tanggal lahir putra Presiden itu.

Beberapa artikel dari media ternama di tanah air memuat beberapa celotehan tokoh dan pakar hukum. Isinya mengapresiasi putusan MK yang tetap indpenden meski diguncang isu menjadi “Mahkamah Keluarga.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *