AdvertorialBerita Utama

Bupati Malang Beri Jawaban Atas PU Fraksi Terhadap 4 Raperda

3721
×

Bupati Malang Beri Jawaban Atas PU Fraksi Terhadap 4 Raperda

Sebarkan artikel ini
Bupati Malang, HM. Sanusi didampingi Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, memberikan draf penyampaian pendapat pada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat Sidang Paripurna
Bupati Malang, HM. Sanusi didampingi Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, memberikan draf penyampaian pendapat pada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat Sidang Paripurna

Sementara itu, pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 wajib diajukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Terakhir, poin ke empat, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Bupati sependapat dengan DPRD untuk memberikan kepastian hukum berusaha dan mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka perlu dicabut Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan yang mengatur Bangunan Gedung.

Salah satu aturan teknis yang diterbitkan berupa PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan ini, Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan.

Terhadap hal itu perlu diambil kebijakan strategis dengan mencabut Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60