AdvertorialBerita Utama

Bupati Malang Beri Jawaban Atas PU Fraksi Terhadap 4 Raperda

3721
×

Bupati Malang Beri Jawaban Atas PU Fraksi Terhadap 4 Raperda

Sebarkan artikel ini
Bupati Malang, HM. Sanusi didampingi Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, memberikan draf penyampaian pendapat pada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat Sidang Paripurna
Bupati Malang, HM. Sanusi didampingi Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, memberikan draf penyampaian pendapat pada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat Sidang Paripurna

Dengan terbitnya NIB diharapkan pelaku usaha semakin mudah untuk mendapatkan akses permodalan dan mampu meningkatkan investasi di Kabupaten Malang.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Malang akan berupaya agar penyusunan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, dapat segera terlaksana dengan tetap memperhatikan dan mencermati ketentuan perundang-undangan di atasnya.

Berikutnya, poin ketiga, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman.

Didik mengatakan, soal penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, terdapat pengaturan tentang pembangunan dan pengembangan perumahan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60