Saat ini, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan sudah banyak terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan. Yang menjadi pertanyaannya, apakah sekarang layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, dipersilakan, tetapi Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) harus transparan dan akuntabel kepada semua orang tua/ wali murid.
Hal berbeda jika sekolah tersebut tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS sangat tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada sejumlah poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS, yang hal itu merupakan kebutuhan sekolah dan siswa-siswi.
Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.
Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
*) Penggiat Pendidikan pada Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang
(*) Achmad Fuad Afdlol adalah Kontributor Media Siber beritabangsa.com
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.com
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com