Hukum

Polisi Panen Pelanggar Lalin di Jombang, Selama 2 Pekan Sebarkan 590 Surat Tilang

46
×

Polisi Panen Pelanggar Lalin di Jombang, Selama 2 Pekan Sebarkan 590 Surat Tilang

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Selama dua pekan terakhir pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Jombang menilang sebanyak 590 kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Jombang.

Bukan secara manual, penilangan tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR). Begitu terekam, surat tilang langsung dikirim pada pemilik kendaraan.

Scroll untuk melihat berita

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto. Menurutnya, selama operasi yang dilakukan sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Hasil operasi patuh semeru tahun ini meningkat 100 persen daripada tahun sebelumnya. Mengapa ? karena tahun sebelumnya masih belum ada tilang elektronik ya, nah sekarang meningkat karena penindakan sudah dilakukan dengan mobil INCAR ETLE,” ujarnya kepada awak media pada, Jum’at (1/6/2022).

Sebanyak 590 kendaraan roda dua maupun roda empat yang ditilang tersebut, terekam Mobil INCAR saat beroperasi di jalan kabupaten maupun nasional tepatnya daerah Kabupaten Jombang.

“Kalau yang sudah terverifikasi dan ditindak oleh petugas menggunakan mobil INCAR ETLE, itu ada 590 kendaraan. Kalau yang kami lakukan dengan sistem teguran kala itu, mencapai 1.866 kendaraan.” jelas AKP Rudi saat gelar konferensi pers di halaman kantor Satlantas Polres Jombang.

Kendati pelanggar lalu lintas di Jombang alami peningkatan, AKP Rudi mengatakan jika upaya polisi juga tiada henti untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat maupun pengguna jalan.

“Mulai dari memberikan imbauan langsung kepada masyarakat, membagikan brosur, memberikan helm gratis untuk keselamatan pengendara jalan, jas hujan di cuaca sekarang yang seringkali hujan, dan lain sebagainya. Itu upaya kami untuk menurunkan pelanggaran lalu lintas daerah Jombang,” katanya.

Disinggung soal pelanggar yang masih belum tahu mengurusi surat tilang, AKP Rudi meminta untuk langsung datang ke Satlantas Polres Jombang. Sementara itu pihaknya berupaya agar, masyarakat terus mematuhi aturan berlalu lintas. Tiada harapan lain kata AKP Rudi, demi keselamatan selama di jalan raya.

“Bagi pelanggar yang masih belum paham mengurusi surat tilang yang kami berikan, silahkan datang ke sini (Kantor Satlantas Polres Jombang, red). Harapan kedepannya, masyarakat tetap patuh berlalu lintas. Demi keselamatan dan sayangi keluarga, begitu saja,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Satlantas Polres Jombang gelar Operasi Patuh Semeru 2022 selama 14 hari. Mulai pertanggal 3 hingga 26 Juni. Polisi mengincar 8 pelanggaran, yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Selanjutnya, tidak menggunakan helem SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM, serta berboncengan melebihi kapasitas.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *