Hukum

Polda Jatim Ungkap Kejahatan Siber di Sidoarjo, 6.000 Kartu SIM dan 13 Ponsel Disita

8
×

Polda Jatim Ungkap Kejahatan Siber di Sidoarjo, 6.000 Kartu SIM dan 13 Ponsel Disita

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik kejahatan siber yang dijalankan DS di Kabupaten Sidoarjo, yang memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram dan memakai data kependudukan milik orang lain, dan menyediakan jasa penyebaran iklan perjudian online jaringan internasional.

Kali ini polisi menyita 6.000 kartu SIM dari berbagai operator, 13 unit telepon seluler, serta sejumlah perangkat elektronik dan dokumen transaksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, Jumat (30/10/2026) mengatakan, kepolisian berkomitmen menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan informasi kependudukan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujar Abast.

Sementara itu, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, DS menjalankan dua modus kejahatan sejak 2023. Modus pertama berupa jual beli akun WhatsApp dan Telegram yang registrasinya menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain tanpa hak.

Tersangka terlebih dahulu meregistrasikan kartu SIM menggunakan data kependudukan tersebut. Nomor yang telah aktif kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram sebelum diperjualbelikan melalui platform Telegram.

“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” kata Daniel.

Akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara akun Telegram dipasarkan seharga Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari aktivitas penjualan akun tersebut, DS diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.

Aktivitas tersangka kemudian berkembang ke bisnis promosi perjudian online. Sejak November 2025, DS membuat perangkat lunak berbasis situs web bernama sengmanda.com untuk menyediakan layanan penyebaran iklan judi secara massal atau blasting.

Dalam menjalankan layanan tersebut, pelanggan hanya perlu mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran. Sistem yang dikembangkan tersangka selanjutnya mengirimkan iklan perjudian secara otomatis ke nomor-nomor tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, DS diketahui bekerja sama secara langsung dengan admin jaringan perjudian online yang berada di Kamboja. Kerja sama tersebut memiliki nilai transaksi yang mencapai Rp1 miliar.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, serta sekitar 6.000 kartu SIM dari sejumlah operator, yakni XL, Axis, dan By.U. Petugas juga menyita dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta KUHP terkait perjudian.

Pelanggaran UU ITE tersebut diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Sementara ketentuan pidana terkait perjudian mengandung ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan mengantisipasi meluasnya dampak kejahatan, Ditressiber Polda Jatim membuka layanan pengaduan melalui hotline 08811043007.

Kepolisian juga membentuk tim khusus untuk menelusuri aset atau asset tracing milik tersangka beserta jaringan yang diduga terlibat.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60