BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan motor milik anggota Polri berinisial SA (24).
Korban kehilangan satu unit Honda Vario 125 saat salat di musala SPBU akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (26/7/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Bangkalan memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku.
Saat keduanya diduga hendak mengulangi aksi di lokasi yang sama, mereka langsung disergap petugas di depan SPBU akses Suramadu, Minggu (2/8/2026) pukul 12.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bangkalan, Surabaya, dan Sidoarjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver bernomor polisi L 3623 VB beserta STNK.
Polisi menyebut para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak motor memakai kunci T. Hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci pengaman ganda.


















