Kriminal

Pedagang Emas di Bangkalan Dirampas, Perhiasan Senilai Rp1,2 Miliar Raib

4
×

Pedagang Emas di Bangkalan Dirampas, Perhiasan Senilai Rp1,2 Miliar Raib

Sebarkan artikel ini
Pedagang emas
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, saat doorstop menunjukkan barang bukti di Mapolres Bangkalan

BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Nasib malang menimpa seorang pedagang emas di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Korban menjadi sasaran perampasan tas berisi perhiasan emas dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,189 miliar raib.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Raya Patereman, Kecamatan Modung, Bangkalan. Peristiwa itu bahkan terekam kamera CCTV.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, korban diduga telah diincar pelaku sejak meninggalkan toko perhiasannya di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat dengan cepat mengambil tas ransel milik korban yang diletakkan di sampingnya. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.

“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” ujar AKBP Wibowo di Mapolres Bangkalan, Selasa (1/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial S, 39 tahun, warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan. Tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian,” kata Wibowo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas. Di antaranya cincin dengan berat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang seberat 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta.

Selain itu, polisi menyita bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp9 juta.

“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” beber Kapolres.

Dalam pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan fakta bahwa pada hari yang sama sebelum melakukan aksi di wilayah Modung, tersangka diduga sempat melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula ketika korban meninggalkan tokonya untuk pulang ke rumah. Tanpa disadari, korban diduga telah dibuntuti oleh pelaku.

“Korban dari toko kemudian pulang ke rumah sudah diikuti pelaku, kemudian setelah sampai pelaku mengambil barang emas tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60