Kriminal

Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pidana Umum dan Pembunuhan Ibu Kandung

2
×

Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pidana Umum dan Pembunuhan Ibu Kandung

Sebarkan artikel ini
polres bojonegoro

BERITBANGSA.ID, BOJONEGORO – Polres Bojonegoro mengungkap empat perkara tindak pidana umum termasuk pembunuhan terhadap ibu kandung, Kamis (3/9/2026).

Dalam siaran pers, terungkap bahwa empat kasus itu mencakup pencabulan terhadap anak di dalam angkutan umum, pembunuhan dan/atau penganiayaan yang melibatkan anak terhadap ibu kandung, penipuan dan penggelapan dua kendaraan, dan pencurian mesin alat berat.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan,, Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas Polres Bojonegoro Ipda M Abul Wafa, mengatakan, empat perkara itu hasil ungkap Satreskrim sebulan terakhir.

Mayoritas perkara yang diungkap masuk kategori tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku penegak hukum Polres Bojonegoro untuk senantiasa memaksimalkan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Polres Bojonegoro.” ungkapnya.

Pemaparan terkait hasil tangkapan Polres Bojonegoro diilanjutkan oleh Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana. Dalam kesempatan tersebut dia menerangkan bahwa telah menangani peristiwa dugaan pencabulan.

Tercatat LP/B/81/VII/2026/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jawa Timur, tertanggal 29 Juli 2026.

Peristiwa terjadi di dalam angkutan umum yang melintas di Jalan Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu.

Polisi menetapkan S alias M (56), seorang wiraswasta asal Kecamatan Padangan, sebagai tersangka. Korban merupakan anak laki-laki berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar. Dan tersangka disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim terkait kasus dugaan anak memukul ibu kandung dengan paving hingga mengakibatkan korban meninggal. Perkara kedua ini menjadi salah satu kasus paling serius yang ditangani oleh Polres Bojonegoro.

AKP Cipto menjelaskan, seorang pria berinisial MHD (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menewaskan ibu kandungnya.

Selain sang ibu, terdapat korban lain yang disebut mengalami luka akibat penganiayaan.

AKP Cipto mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paving yang terdapat bercak darah, pakaian, sak berwarna hijau, sandal serta sampel darah korban.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka terlebih dahulu diduga mencekik dan membenturkan kepala korban berinisial MBK hingga mengalami luka.

Setelah itu, tersangka membawa ibunya yang sedang sakit stroke ke rumah. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil paving dan diduga memukulkannya berkali-kali ke kepala korban hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Polisi menemukan dua dugaan motif sementara yaitu tersangka mengalami frustrasi karena hubungan dengan istrinya mengalami kerenggangan dan tersangka mengakui merasa kasihan terhadap kondisi ibunya yang telah lama menderita stroke.

Akibat hal tersebut tersangka disangkakan Pasal 458 atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Empat peristiwa tersebut masih dikembangkan Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu kepolisian dalam mengungkap perkara.

AKBP Yenni juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60