BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas penunjang di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran.
Empat pria yang diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor air conditioner (AC) di area Tribun Sport Kuda Kenpark kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Para tersangka masing-masing berinisial EOBS (19) warga Bulak Setro Utara, Surabaya, yang diduga berperan sebagai pelaku utama. Tiga pelaku lainnya yakni AJ (21), asal Bandung, MBZ (26) asal Pasuruan, serta IS (23) asal Bandung.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tiga pelaku pada Minggu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yang berada di wilayah Malang.
“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Selasa (23/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak pengelola menerima laporan hilangnya sejumlah unit outdoor AC di kawasan Tribun Sport Kuda Kenpark.
Saksi berinisial MS mendapat informasi dari teknisi PT Granting Jaya Kenpark mengenai raibnya 16 unit outdoor AC merek Gree yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut.
Bersama rekannya berinisial MA, saksi kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, seluruh unit outdoor AC yang dilaporkan memang sudah tidak berada di tempat. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kenjeran untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya secara terencana. Mereka memanfaatkan kondisi lokasi yang relatif sepi pada malam hari untuk membongkar dan membawa kabur perangkat pendingin udara tersebut.
Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu EOBS, AJ dan MBZ berangkat dari kandang kuda tempat mereka bekerja dengan membawa sejumlah peralatan berupa tang potong, kunci pas, kunci inggris, serta sebuah gerobak besi.
Sementara IS bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi guna memastikan aksi mereka tidak diketahui orang lain.
Setibanya di area tribun, para pelaku berbagi peran. Mereka membongkar besi pelindung outdoor AC, kemudian menggunakan rangka besi tersebut sebagai pijakan untuk memotong kabel dan selang pendingin sebelum melepaskan unit AC dari tempat pemasangannya.
Setelah berhasil dilepas, unit outdoor AC diangkut menggunakan gerobak besi dan disembunyikan di area tempat mereka bekerja.
Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (9/4/2026), para pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama dan mengulangi aksi serupa.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku baru berhasil menjual tiga unit outdoor AC hasil curian. Barang tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook dan dijual dengan sistem cash on delivery (COD) di sekitar kawasan Jembatan Suroboyo.
Ketiga unit outdoor AC itu laku dengan harga Rp1,4 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi kepada seluruh pelaku. AJ, IS, dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp200 ribu.
Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan para tersangka, telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat pencurian tersebut, pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang dipakai saat menjual barang hasil kejahatan, serta dokumen kwitansi pembelian barang.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan 12 unit outdoor AC lainnya yang hingga kini belum ditemukan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.


















