Pemerintahan

Perencanaan Mentah, Komisi B DPRD Bojonegoro Persoalkan TPS Pasar Kota

1
×

Perencanaan Mentah, Komisi B DPRD Bojonegoro Persoalkan TPS Pasar Kota

Sebarkan artikel ini
Komisi B
Rapat Komisi B DPRD Bojonegoro bersama Paguyuban Pasar Kota Bojonegoro. Foto: Suyati

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro membahas karut marut penataan pedagang Kota Bojonegoro, imbas pembangunan pasar Kota.

Banyak pedagang pasar tak mengikuti arahan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Wisata.

Ketua Paguyupan Pasar Kota Bojonegoro Mustain mengaku, para pedagang telah berupaya mematuhi seluruh kebijakan pemerintah selama relokasi berlangsung. Mulai tahap sosialisasi hingga relokasi sementara selama pembangunan Pasar Kota.

Kata dia, relokasi sempat terjadi perbedaan pendapat, namun akhirnya menerima keputusan pemerintah.

“Sebagai pedagang kami selalu berusaha taat terhadap aturan pemerintah. Walaupun awalnya banyak perbedaan pendapat, akhirnya kami sepakat pindah ke Pasar Wisata,” terang Mustain.

Sebanyak 396 pedagang telah mengikuti pengundian lapak di Pasar Wisata. Namun saat relokasi berjalan, persoalan baru muncul karena terdapat 106 pedagang masih menempati kawasan Pasar Banjarjo, padahal telah dapat lapak di Pasar Wisata.

Menurut Mustain, kondisi itu memicu rasa ketidakadilan pedagang, ditanbah situasi sepi pengunjung.

“Yang kami sesalkan, pedagang yang sejak awal mengikuti aturan justru harus menanggung dampaknya. Sementara ada yang sudah mendapatkan lapak di Pasar Wisata tetapi kembali berjualan di tempat lain,” lanjutnya.

Mendengar hal itu Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, didampingi Sekretaris Komisi B Sigit Kusharianto, Didik Trisetyo Purnomo, dan sejumlah anggota Komisi B, menyoal kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang tak menganggarkan TPS di proyek pembangunan Pasar Kota.

Menurut Lasuri, tidak adanya TPS menjadi pemicu berbagai persoalan, mulai dari munculnya pedagang jualan di kawasan Pasar Banjarsari, hingga kecemburuan sosial di antara pedagang.

Wakil Ketua Komisi B ini, mengatakan perencanaan pembangunan Pasar Kota dinilai belum matang, alias mentah, karena tak disiapkan penampungan sementara pedagang.

Sejak awal revitalisasi pasar seharusnya tak sekadar orientasi fisik, tetapi juga memperhatikan nasib ekonomi pedagang selama proyek jalan.

“Yang jadi masalah saat ini dan sangat sensitif bukan terkait pembangunan namun ada urusan perut serta mata pencarian mereka. Ini masalah perut harusnya pemerintah memberikan TPS untuk mereka berjualan karena waktu dua tahun tidak sebentar,” tuturnya.

Meskipun di akhirnya pemerintah memilih Pasar Wisata sebagai lokasi relokasi, penganggaran TPS tetap harus dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kemungkinan.

“Kalaupun akhirnya TPS itu tidak dipakai, itu urusan belakangan. Yang penting pemerintah sudah menyiapkan fasilitasnya. Bahkan kalau belum masuk APBD murni, masih bisa melalui mekanisme pergeseran anggaran atau anggaran mendahului perubahan,” ujar Lasuri, Jumat (17/7/2026).

Dia juga menegaskan, karena pemerintah telah memutuskan Pasar Wisata sebagai lokasi relokasi resmi, maka seluruh kebijakan harus diarahkan untuk mendukung keberlangsungan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Mendengar pernyataab Wakil Ketua Komisi B, Ketua Paguyupan Pasar Mustain berharap DPRD segera mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurutnya, kepastian kebijakan menjadi harapan utama para pedagang agar dapat kembali fokus menjalankan usahanya di lokasi penampungan sampai proyek selesai.

Selain itu, dia meminta seluruh aktivitas perdagangan dipusatkan di Pasar Wisata, dan menertibkan pedagang lesehan di sekitar Pasar Kota, sesuai komitmen saat sosialisasi.

Rapat dengar pendapat ini, dihadiri Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya), Satito Hadi, jajaran Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM).

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60