Pemerintahan

Rapat Banggar DPRD Bojonegoro Pertanyakan Kenaikan Belanja Rp150 Miliar

22
×

Rapat Banggar DPRD Bojonegoro Pertanyakan Kenaikan Belanja Rp150 Miliar

Sebarkan artikel ini
DPRD
Kegiatan rapat Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro membahas RKPD Tahun 2026. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 sekaligus penyusunan RKPD 2027, Kamis (16/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro tersebut dipimpin Ketua Banggar Abdulloh Umar, didampingi Wakil Ketua Bambang Sutriyono dan Mitro’atin, serta dihadiri Sekretaris DPRD Yayan Rohman,

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), beserta seluruh kepala OPD dan anggota Banggar DPRD, di antaranya Imam Sholikin, M. Suparno, Sutikno, Ahmad Shofiyuddin,Mustakim, Agus Dita Pratama, Maftukhan, Lasmiran, Amin Thohari, Sigit Kushariyanto, Lasuri,Jumarianto, serta anggota Banggar lainnya.

Selain membahas penyesuaian program dan kegiatan dalam Perubahan RKPD Tahun 2026, rapat juga menjadi forum untuk menyelaraskan arah pembangunan Kabupaten Bojonegoro 2027.

Pembahasan tidak hanya menyoroti program prioritas daerah, tetapi juga kondisi fiskal dan proyeksi pendapatan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS hingga RAPBD.

Dalam pemaparannya, Sekretaris Daerah Edi Susanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat dalam menyusun struktur pendapatan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dana kurang bayar (KP) dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Menurut Edi, meski pemerintah pusat telah mengakui adanya kurang bayar tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, pemerintah daerah belum diperbolehkan memasukkan dana tersebut ke dalam struktur APBD.

“Sebagaimana diatur dalam PMK, secara formal dana kurang bayar tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam perhitungan APBD. Mudah-mudahan nanti ada perkembangan terbaru,” terangnya.

Menindaklanjuti penjelasan tersebut, perwakilan TAPD memaparkan bahwa target pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun 2026 disusun dengan asumsi belum adanya penyaluran dana transfer kurang bayar hingga akhir tahun anggaran.

Karena itu, pendapatan yang bersumber dari dana kurang bayar maupun Treasury Deposit Facility (TDF) belum dicantumkan dalam dokumen APBD. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mencatat adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, meskipun nilainya belum signifikan.

Paparan tersebut kemudian mendapat perhatian dari anggota Banggar DPRD Bojonegoro Lasuri, menurutnya, proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD masih terlalu konservatif.

Lasuri menyoroti transfer pemerintah pusat yang hanya meningkat sekitar Rp3 miliar, dari sekitar Rp3,280 triliun menjadi Rp3,283 triliun.

“Saya kira ini menjadi sejarah dalam pembahasan RAPBD. Kenaikan pendapatan hanya sekitar Rp3 miliar. Biasanya perubahan APBD mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan bisa mendekati Rp1 triliun. Apakah angka ini memang dipasang pada posisi yang aman oleh TAPD, atau memang belum ada potensi pergerakan pendapatan?” ujar Lasuri.

Dia juga mempertanyakan kenaikan belanja daerah sekitar Rp150 miliar, sementara proyeksi pendapatan hampir tidak mengalami perubahan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan agar arah kebijakan fiskal daerah dapat dipahami secara utuh.

Selain itu, Lasuri berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pembayaran dana kurang bayar Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Ia mengungkapkan, saat koordinasi dengan Kementerian Keuangan yang dihadiri empat Direktur Jenderal, DPRD telah menyampaikan harapan agar sebagian dana tersebut dapat direalisasikan mulai Tahun 2026 guna memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Bojonegoro.

“Kalau kita terus bermain aman, pembangunan daerah tentu tidak akan maksimal. Saya optimistis dana kurang bayar tersebut nantinya akan dibayarkan sehingga dapat memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.

Menanggapi pandangan tersebut, Sekretaris Daerah Edi Susanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tetap harus menyusun APBD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan dana kurang bayar tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memasukkannya ke dalam struktur APBD. Namun demikian, Pemkab Bojonegoro akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan menyesuaikan kebijakan apabila nantinya terdapat perkembangan baru.

Rapat Banggar DPRD bersama TAPD tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Rancangan APBD Kabupaten Bojonegoro, sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60