Kriminal

Modal Percaya, Motor Honda Vario Raib Digadaikan Teman

2
×

Modal Percaya, Motor Honda Vario Raib Digadaikan Teman

Sebarkan artikel ini
Honda Vario

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Kepercayaan yang diberikan kepada seorang teman justru berujung petaka. Seorang pria paruh baya berinisial S, 47, harus berhadapan dengan proses hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri dan menggadaikannya tanpa izin.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul serta tinggal di kawasan Jalan Srengganan itu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Kini, ia mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus tersebut bermula pada Rabu pagi (10/6/2026) di Jalan Kalimas Udik Gang I, Surabaya. Saat itu korban, Sukir, berada di lokasi ketika tersangka datang menghampirinya dan meminjam sepeda motor Honda Vario 125 miliknya.

Kepada korban, tersangka beralasan hendak mengambil barang. Karena telah saling mengenal dan tidak menaruh curiga, korban kemudian menyerahkan kunci kendaraan tersebut.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo menjelaskan, setelah membawa motor korban, tersangka tidak kunjung kembali. Korban sempat menunggu hingga berjam-jam, namun kendaraan beserta peminjamnya tak kunjung muncul.

“Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya,” ujar Kompol Eko, Rabu (17/6/2026).

Korban akhirnya berhasil menemui tersangka pada sore hari. Namun, jawaban yang diterimanya justru mengejutkan.

Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, tersangka mengaku telah menggadaikannya kepada orang lain tanpa seizin pemilik.

Pengakuan itu membuat korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Merasa dirugikan dan menjadi korban tindak pidana penggelapan, Sukir segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabean Cantikan.

Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka tidak dapat mengelak dari perbuatannya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 KUHP,” tegas Kompol Eko.

Penyidik saat ini masih mendalami keberadaan pihak penerima gadai serta menelusuri rangkaian transaksi yang dilakukan tersangka setelah menguasai kendaraan milik korban.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60