BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku pencurian laptop milik seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang hilang di sebuah masjid di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Pelaku diringkus oleh Satreskrim Polres Bangkalan saat sedang tertidur di masjid lain di kawasan Telang.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Berbekal dari CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankan pelaku. Pelaku berinisial RL, merupakan warga Pamekasan. Saat kami amankan, pelaku sedang berada di masjid yang lain di kawasan Telang dan dalam kondisi tertidur,” terang AKP Hafid, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, aksi pencurian laptop tersebut dialami oleh Verdik Ardika, mahasiswa UTM yang tengah menyusun skripsi. Peristiwa pencurian terjadi saat korban sedang tertidur di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Telang, Kecamatan Kamal, pada Kamis (14/5/2026).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tersangka kami kenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tukasnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa RL diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Saat ini, RL juga merupakan DPO kasus curanmor di Polres Pamekasan,” tutup AKP Hafid.


















