BERITABANGSA.ID, MADIUN – Dua petani asal Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, menunjuk kuasa hukum untuk menagih sisa pembayaran tanah yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak pengembang perumahan meski proses transaksi telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Kuasa hukum para petani, Suryajiyoso, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, notaris, dan pengembang guna mencari kejelasan penyelesaian pembayaran yang belum direalisasikan.
Menurutnya, upaya mediasi telah dilakukan berulang kali sejak 2025 hingga tercapai kesepakatan pada akhir Maret 2026. Namun, hingga saat ini pelunasan yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Salah satu kliennya, Simun (74), suami dari Miyatun selaku pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 03142, menjual lahan seluas 1.223 meter persegi kepada pengembang dengan harga Rp300 ribu per meter persegi. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp366,9 juta.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, Simun baru menerima pembayaran sebesar Rp125 juta lebih sehingga masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp241 juta yang belum diterima.
“Sudah lebih dari setahun dan beberapa kali mediasi dilakukan. Bahkan pada akhir Maret 2026 telah ada kesepakatan pelunasan, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan kepala desa, notaris, dan pihak pengembang untuk memperoleh kejelasan penyelesaian,” ujar Suryajiyoso, Kamis (04/05/2026).
Selain Simun, persoalan serupa juga dialami Djuwari (65), pemilik tanah dengan SHM Nomor 02152. Menurut kuasa hukum, Djuwari sebelumnya dijanjikan pelunasan pada Juli 2025, namun hingga kini pembayaran tersebut belum diterima.
Suryajiyoso menyebut persoalan ini tidak hanya dialami oleh dua kliennya. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat sekitar 11 petani di Desa Munggut yang mengaku masih menunggu penyelesaian pembayaran tanah dari pengembang yang sama.
Sebelumnya, pada 2025 sejumlah petani di Desa Munggut sempat meminta kejelasan terkait pembayaran lahan pertanian yang telah dijual untuk kebutuhan pengembangan kawasan perumahan.
Karena belum memperoleh kepastian, dua petani tersebut akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan penyelesaian hak pembayaran yang masih tertunda.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak terkait dapat segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.


















