Terkini

PT Yuna Mandiri, Diduga Cemari Sungai, Warga Keluhkan Bau Menyengat, DLH Bungkam

8
×

PT Yuna Mandiri, Diduga Cemari Sungai, Warga Keluhkan Bau Menyengat, DLH Bungkam

Sebarkan artikel ini
PT Yuna Mandiri
Limbah yang di hasilkan dari pabrik extree PT Yuna Mandiri yang di buang di sungai melalui selokan kecil dekat pemukiman warga pada malam hari pukul 11.48 hari Sabtu tanggal 30/5/2026, dengan warna yang mencolok perbedaannya yang warna abu-abu kehitaman itu limbah dari pabrik dan yg hitam adalah air sungai yang berlumpur. Dok: Andi/Beritabangsa id

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, aktivitas operasional pabrik Extree milik PT Yuna Mandiri yang berlokasi di Dusun Kudusan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, menjadi sorotan setelah muncul tudingan pembuangan limbah cair ke saluran drainase dan aliran sungai di sekitar kawasan tersebut.

Temuan di lapangan menunjukkan kondisi air sungai yang mengalami perubahan warna menjadi keruh pekat disertai aroma menyengat.

Sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi mengaku merasakan dampak dari aliran limbah tersebut. Selain menimbulkan bau tidak sedap, kondisi itu juga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pantauan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 11.48 WIB, aliran air yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan sehari-hari tampak mengalami perubahan kondisi fisik.

Warga menyebut aroma yang muncul terasa menyengat dan menimbulkan sensasi panas di sekitar saluran air yang dilalui limbah.

Dalam perspektif regulasi lingkungan hidup, setiap kegiatan industri wajib mengelola limbah hasil produksinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan tersebut dilakukan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna memastikan limbah yang dilepas ke lingkungan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Jika terbukti terjadi pembuangan limbah tanpa proses pengolahan yang memadai, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Sorotan tidak hanya tertuju kepada pihak perusahaan. Kinerja pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, juga menjadi perhatian publik.

Saat dikonfirmasi wartawan Beritabangsa.id di Kantor DLH Tulungagung pada Kamis (4/6/2026), Kepala Bidang Penaatan DLH, Edy, belum memberikan keterangan terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

Menurut keterangan wartawan, yang bersangkutan telah diperlihatkan dokumentasi video hasil temuan lapangan. Namun hingga proses konfirmasi berlangsung, belum ada penjelasan mengenai langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.

Wartawan yang menunggu klarifikasi di kantor DLH selama kurang lebih satu jam juga mengaku belum memperoleh jawaban resmi. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler juga belum mendapatkan respons.PT Yuna Mandiri

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses pengawasan dan penegakan aturan lingkungan dijalankan terhadap aktivitas industri yang diduga berpotensi menimbulkan pencemaran.

Di sisi lain, warga sekitar mengaku persoalan limbah bukan terjadi sekali atau dua kali. Mereka menyebut aktivitas pembuangan limbah diduga berlangsung secara berkala dan kerap dilakukan pada malam hari.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah menyaksikan langsung aliran limbah yang masuk ke selokan dan sungai. Menurutnya, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak pabrik mulai beroperasi.

“Pembuangan limbah ini sudah lama sejak berdirinya pabrik. Kalau tidak salah dilakukan sekitar dua minggu sekali, kadang bisa lebih. Biasanya dilakukan malam hari sehingga tidak banyak warga yang mengetahui,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan, termasuk mengevaluasi fungsi dan kapasitas IPAL yang digunakan.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) turun langsung melakukan investigasi independen guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai persoalan pencemaran lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu keberlanjutan lingkungan, penanganan kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan industri serta komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60