BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO –
Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro Subekhan melalui kuasa hukumnya Sunaryo Abumain, menegaskan akan melaporkan balik terkait tuduhan tanggungjawab mesin diiesel bantuan Jepang.
Sebelumnya, warga mengadu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro bahwa mesin diesel bantuan Jepang (Banjep) di Desa Mulyorejo, raib.
Sunaryo Abuma’in – biasa disapa Mbah Naryo- menilai pengaduan berisi tuduhan penjualan mesin bantuan itu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menyerang kehormatan Kepala Desa Mulyorejo, Subkhan.
“Atas laporan dari saudara NJ, kami selaku kuasa hukum merasa keberatan karena sudah menyerang kehormatan pejabat. Sehingga kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan balik,” papar Mbah Naryo.
Dia menjelaskan bahwa pengaduan itu telah membuat gaduh di masyarakat dan merugikan nama baik Kades Mulyorejo.
“Karena sudah bikin gaduh di masyarakat, membuat fitnah, dan sudah menyerang kehormatan kepala Pemerintah Desa Mulyorejo,” tegasnya.
Mbah Naryo, membantah informasi mengenai nilai barang bantuan Banjep yang disebut mencapai Rp50 juta.
Bantuan berupa mesin pompa itu telah diterima Desa Mulyorejo di 1990. Barang itu kemudian rusak, dan tidak dapat dipakai sejak 2003/ 2004.
“Barang itu sudah rusak, sudah tidak bisa dipakai mulai tahun 2003 sudah rusak,” jelasnya.
Karena telah lama terbengkalai dan kondisinya rusak, pemerintah desa di 2023 mengambil langkah untuk mengamankan barang itu ke balai desa.
Kondisi mesin saat diamankan sudah berkarat. Bahkan, bagian mesin diesel hanya tersisa rangka atau rumah mesin dan sejumlah komponen saja.
Setelah rapat dan musyawarah desa, barang itu lantas diputuskan untuk dijual sebagai barang rosokan.
“Di-rosok-kan itu juga melalui musyawarah desa, semua persetujuan dari musyawarah desa. Dari penjualan tersebut, pihak desa menyebut memperoleh uang sekitar Rp25 juta, bukan Rp50 juta sebagaimana nilai yang disebut dalam pengaduan,” ucapnya.
Mbah Naryo menegaskan, uang hasil penjualan barang rosokan itu kemudian dimasukkan sebagai pendapatan desa.
“Hasil dari rosok juga dimasukkan dalam pendapatan desa. Itu resmi, sesuai pernyataan Kepala Desa, Pak Subkhan,” tegasnya.
Masih kata Mbah Naryo, dokumen telah dicari di arsip desa, namun tidak ditemukan. Hal itu disebut lantaran bantuan tersebut telah diterima sejak puluhan tahun lalu.
“Masalah dokumen tidak ada sama sekali, dokumen kepemilikan. Karena kurun waktu sudah sekian lama, dicari di arsip juga tidak ada, di desa juga tidak ada dokumen,” ungkapnya.
Dia kembali menegaskan, keputusan menjual barang tersebut sebagai rosokan dilakukan setelah pemerintah desa melihat kondisinya sudah tidak dapat dimanfaatkan.
Mbah Naryo juga menyampaikan, pihak desa juga menyebut terdapat berita acara dan hasil penjualan telah dimasukkan dalam APBDes.
Mengenai perkembangan pengaduan tersebut, Mbah Nariyo mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan Kepala Desa Mulyorejo oleh Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi.
Proses pengaduan masih dapat berkembang setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket dari pihak-pihak terkait.
“Bukan ditolak. Bisa diproses, bisa tidak, wong sifatnya pengaduan. Kalau pengaduan itu kan harus pulbaket, pengumpulan bahan keterangan dari para pihak yang tahu, dan soal pemanggilan kejaksaan terhadap kepala desa tidak ada,” jelasnya.
Menurut Mbah Naryo, setiap pihak yang memberikan keterangan dalam proses tersebut harus menyampaikan informasi berdasarkan apa yang benar-benar diketahui.
“Kalau tidak tahu mereka memberikan keterangan akan kena sanksi, bisa juga kena pasal memberikan keterangan palsu,” pungkasnya.
Kuasa hukum Kades Mulyorejo ini menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak pengadu.
Sementara itu, terkait substansi pengaduan Banjep, pihak Pemdes Mulyorejo menyatakan siap memberikan penjelasan apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
Penulis : Suyati


















