Hukum

Penyidik Polres Nganjuk Cecar 23 Pertanyaan ke Pelapor Pemerasan

21
×

Penyidik Polres Nganjuk Cecar 23 Pertanyaan ke Pelapor Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Pemerasan
Saat Ali Mustofa berada di Polres Nganjuk.

BERITABANGSA.ID, NGANJUK – Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk mengajukan 23 pertanyaan kepada pelapor kasus pemerasan oleh oknum wartawan untuk mendalaminya, di Mapolres Nganjuk, Senin (20/4/2026).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali keterangan secara mendalam terkait kronologi kejadian, waktu dan tempat kejadian perkara, hingga detail transaksi atau penyerahan sejumlah uang yang diduga menjadi objek dalam kasus pemerasan ini.

Dua puluh tiga pertanyaan yang diajukan juga bertujuan untuk memastikan kebenaran laporan dan menguatkan alat bukti yang ada, serta mengetahui modus operandi yang digunakan oleh terlapor.

“Pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum. Kami mengajukan pertanyaan secara detail agar dapat memperjelas posisi hukum dan melengkapi berkas perkara,” ujar petugas penyidik.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Polres Nganjuk memastikan akan memproses kasus ini secara transparan dan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum.

Sementara Ali Musthofa, mengatakan “Semua sudah saya ceritakan pada penyidik, kronologi kejadian sampai dengan bukti, karna penyidik memerlukan saksi di lapangan dan bukti terkait dan pemberitaan di media online dengan 23 pertanyaan sudah saya sampaikan dengan jelas,” pungkasnya.isk

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60