BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Seorang pengusaha asal Kota Jakarta melaporkan salah satu mantan pegawainya ke Polres Bojonegoro, Senin (13/4/2026). Hal ini diduga terjadi akibat adanya penipuan pengadaan alat pendingin pembuat es batu cristal senilai Rp500 Juta.
Saat diwawancarai awak media ini Darsono melalui pengacaranya Mustain mengatakan kejadian bermula saat terlapor A masih menjadi pegawai di PT Berkah Abadi Ice (BAI), menawarkan untuk membantu pembelian satu unit mesin pembuat es batu dengan kapasitas 30 Ton dengan total nilai 2 Miliar pada bulan Juli 2025 lalu.
“Pada awalnya Agus mengatakan jika barang yang di pesan sudah dalam perjalan dari pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Selang beberapa waktu kemudian Klien kami ingin mengecek kondisi barang yang di pesan namun oleh Agus tidak diperbolehkan dengan berbagai alasan,” tuturnya.
Selain itu, A mengatakan bahwa barang berada di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Namun ketika akan dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan barang tersebut dengan dalih pembayaran yang belum dilunasi.
“Saat klien kami ingin mengecek ternyata barang tersebut tidak ada di lokasi dan tidak dikrim hingga saat ini. Agus beralasan dengan klien kami barang ada jika sudah dilunasi, padahal jika barang sudah ada Pak Darsono siap membayar lunas,” tuturnya.
Mustain menambahkan bahwa kliennya sempat memberikan A kesempatan untuk beritikad baik mengembalikan uang yang dijanjikan untuk membeli alat tersebut meski dengan diangsur, namun pihaknya telah melayangkan dua kali somasi A tetap tidak memiliki itikad baik.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi tapi tetap tidak di gubris oleh Agus. Hingga kami terpaksa melakukan pelaporan ini,” tegas Mustain.
Sementara itu, saat diwawancarai terpisah KBO Reskrim Polres Bojonegoro, Inspektur Polisi Satu Dasmono, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Pihak kepolisian memastikan kasus ini tengah dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor (A) belum memberikan klarifikasi resmi. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.


















