Terkini

Proyek Koperasi Merah Putih Disorot, Minim Transparansi dan Dokumen

54
×

Proyek Koperasi Merah Putih Disorot, Minim Transparansi dan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Koperasi merah putih
Ketua GM FKPPI (Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri) Ayik Suhaya ketika melakukan sidak di lokasi Koperasi Merah Putih (Foto: Nawan, Beritabangsa.id).

BERITABANGSA.ID, PASURUAN – Sebuah proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sebani, menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar. Proyek yang disebut bernilai Rp285 juta itu berjalan tanpa jejak administrasi yang lazim, seperti papan proyek, Surat Perintah Kerja (SPK), hingga kejelasan penanggung jawab. Bahkan, kondisi bangunan di lokasi masih belum beratap.

Temuan ini terungkap saat Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (8/4/2026). Ia menilai proyek tersebut berjalan tanpa identitas yang jelas.

“Ini proyek berjalan tapi tidak punya wajah. Tidak ada papan, tidak ada dokumen, tidak ada penanggung jawab. Ini bukan sekadar lalai, ini patut dipertanyakan serius,” tegas Ayik di lokasi.

Selain aspek administratif, metode pengerjaan proyek juga menjadi sorotan. Pekerjaan bernilai ratusan juta rupiah itu disebut tidak menggunakan molen, yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi untuk skala anggaran tersebut.

Fakta lain yang mencuat adalah pengakuan pelaksana di lapangan, Salman, yang menyatakan dirinya bekerja tanpa dokumen anggaran dasar.

“Papan proyek itu dari atas ke bawah. Saya mengerjakan ini tanpa RAB, bagaimana saya pasang papan nama, Pak?” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan proyek berjalan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang merupakan dokumen dasar dalam pekerjaan konstruksi. Tanpa RAB, tidak ada acuan biaya, standar mutu, maupun dasar pengawasan yang jelas.

Salman juga menjelaskan awal mula dirinya mendapatkan pekerjaan tersebut. Ia mengaku menyampaikan keinginan untuk berpartisipasi kepada Dandim, lalu diarahkan kepada pihak lain.

“Saya sampaikan ke Pak Dandim bahwa saya ingin berpartisipasi di kota saya, lalu disuruh ke Pak Arya,” katanya.

Rangkaian pernyataan ini memunculkan dugaan adanya mekanisme informal dalam penunjukan pekerjaan, yang seharusnya mengikuti prosedur baku, terlebih jika berkaitan dengan dana publik atau fasilitas untuk masyarakat.

Saat ditanya mengenai kualitas pekerjaan, Salman mengakui adanya pertimbangan keuntungan dalam pelaksanaan proyek.

“Bagaimana saya bisa pakai molen, Pak? Nilai proyek saya saja Rp285 juta. Saya juga butuh untung. Saya hanya mengerjakan sipil dan bawah saja,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ayik Suhaya menegaskan bahwa persoalan ini bukan menyangkut hubungan personal, melainkan sistem dan transparansi yang harus dijunjung tinggi.

“Ini bukan soal siapa kenal siapa. Ini soal sistem yang harusnya jelas. Kalau proyek publik, semua harus terbuka,” tegasnya.

Secara regulasi, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menekankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, sementara Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan adanya dokumen kontrak, RAB, serta keterbukaan informasi melalui papan proyek.

Tanpa kelengkapan tersebut, proyek ini dinilai berada di wilayah abu-abu: berjalan secara fisik, namun minim legitimasi administratif.

Di sisi lain, masyarakat hanya bisa menyaksikan tanpa kepastian.
“Kami lihat bangunan berdiri, tapi tidak tahu ini resmi atau tidak,” ujar warga.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian pernyataan tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan proyek berjalan tanpa dokumen, tanpa transparansi, dan tanpa kejelasan penanggung jawab.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60